Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Yakin TNI Akan Tegas terhadap Oknum yang Selundupkan Narkoba

Kompas.com - 08/03/2017, 16:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, Badan Narkotika Nasional masih mendalami dugaan keterlibatan oknum TNI berinisial HAB dalam penyelundupan narkoba melalui jalur Medan, Sumatera Utara.

Martinus meyakini ada sanksi tegas terhadap HAB jika benar terbukti terlibat dalam kasus itu.

"Sepengetahuan saya, TNI sangat tegas. Ada beberapa orang yang dipecat dalam penyalahgunaan narkoba," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Sama seperti TNI, begitu pula hukuman yang berlaku di Polri. Jika ada anggotanya yang melanggar hukum, terutama kasus narkoba, pasti akan menerima sanksi yang setimpal. Tak hanya secara pidana, tapi juga secara institusional.

"Ada beberapa anggota yang dihukum sampai pemecatan, pemberhentian tidak hormat," kata Martinus.

Saat penangkapan dilakukan, HAB tidak di rumah. Di sana petugas BNN hanya menangkap ZAK, adik HAB.

Sampai saat ini oknum TNI itu belum diketahui keberadaannya. BNN telah berkoordinasi dengan komando militer dan polisi militer (POM) TNI AD mengenai dugaan keterlibatan oknum itu.

Selain itu, BNN juga menangkap SY yang diduga berperan sebagai koordinator kurir dan AM sebagai penerima barang.

(Baca: BNN Dalami Keterlibatan Oknum TNI dalam Penyelundupan Narkotika di Medan)

Bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BNN menggagalkan penyelundupan ribuan narkoba. Rinciannya, 48,16 kg sabu, 3.702 butir ekstasi, dan 454 pil happy five.

Narkoba dengan jaringan internasional itu berasal dari China. Tiga jenis narkoba itu masuk ke Indonesia melalui Aceh. Rencananya, akan diedarkan di Medan, Sumatera Utara.

Selain alat bukti narkoba, petugas BNN juga menyita dua pucuk senjata air soft gun, tiga butir peluru ukuran 9mm, delapan mobil, dua sepeda motor, 30 telepon genggam, dan timbangan digital.

Selain itu juga buku tabungan dari berbagai bank, kartu identitas, dan surat berharga.

Para tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati.

Kompas TV Satuan narkoba polres banyuasin menangkap 3 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bandar narkoba yang telah buron selama hampir 3 tahun. Dari tangan tersangka polisi menyita 1.000 butir pil ekstasi dan 2 paket sabu seberat 6 gram
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com