JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pejabat negara di Provinsi Papua diduga menikmati keuntungan yang diperoleh dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua.
Proyek tersebut terkait pekerjaan peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura.
Proyek peningkatan ruas jalan tersebut senilai Rp 89,5 miliar. Adapun, anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2015.
"Penyidik menemukan adanya dugaan kolusi sejak awal dan indikasi keuntungan berlebihan hingga 40 persen," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Menurut Febri, dari keuntungan berlebihan yang mencapai 40 persen tersebut, sekitar 10-15 persen keuntungan diduga terdistribusi ke sejumlah pejabat negara.
"Kasus ini menjadi perhatian KPK, karena APBD seharusnya dinikmati masyarakat secara maksimal. Korupsi ini berati memangkas hak masyarakat Papua," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Mikael Kambuaya sebagai tersangka. Penetapan itu terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan pekerjaan peningkatan jalan ruas Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura.
(Baca: KPK Tetapkan Kepala Dinas PU Provinsi Papua sebagai Tersangka)
Dalam penyelidikan, KPK menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp 42 miliar, atau hampir setengah dari nilai proyek.
Perusahaan pemenang tender dalam proyek tersebut adalah PT Bintuni Energy Persada. Perusahaan tersebut berkantor di daerah Jakarta Pusat.