Sesuai dengan tata tertib DPR, Komite Nasional Pengendalian Tembakau telah menemui ketua dan pimpinan DPR bulan Juli 2016 untuk mengajukan permintaan agar naskah RUU tentang Pertembakauan dapat didengarpendapatkan bersama dengan kelompok wakil masyarakat lainnya.
Hal tersebut tak pernah terlaksana karena Ketua DPR Ade Komarudin, akhir November 2016, diganti oleh Setya Novanto selaku ketua DPR. Dan Desember lalu DPR meloloskan RUU Pertembakauan sebagai RUU inisiatif DPR dan mengajukannya kepada Presiden.
Presiden Joko Widodo diberi waktu 60 hari untuk menanggapinya. Presiden dapat menolak dengan tegas RUU Pertembakauan untuk tidak ditanggapi pemerintah sehingga RUU Pertembakauan otomatis gugur tidak berlanjut lagi.
Perangkap RUU Pertembakauan
Ada beberapa alasan penolakan RUU Pertembakauan. Pertama, pemerintah menunjukkan sikap pemihakan, terutama pada kualitas kesehatan generasi muda emas Indonesia yang dapat membawa Indonesia ke tahapan lepas landas 2045.
Indonesia membutuhkan generasi yang tinggi kualitas kesehatan jasmaniah dan rohaniahnya. Pembangunan adalah hasil karya manusia yang cerdas dan sehat serta terdidik.
"Kesehatan memang tidaklah segala-galanya, tetapi tanpa kesehatan segala-galanya tak punya makna apa-apa".
Karena itu, pola pembangunan perlu menekankan pengembangan kualitas jasmaniah dan rohaniah generasi emas kita khususnya dan seluruh rakyat kita umumnya.
Dalam kaitan inilah, terutama pada tahapan pembangunan yang penting sekarang ini, Presiden perlu menolak RUU Pertembakauan yang merusak kesehatan bangsa.
Kedua, RUU Pertembakauan ini ingin mengangkat "tembakau sebagai warisan budaya" untuk membenarkan kehadiran industri rokok sebagai wahana kebudayaan.
Secara terus-terang RUU Pertembakauan mengakui bahwa tembakau yang dimaksud adalah hasil dari tanaman Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica, dan species lainnya yang mengandung nikotin dan tar.
Dalam UU Kesehatan sudah dinyatakan bahwa nikotin memuat zat adiktif sehingga konsumsinya perlu dikendalikan melalui tindakan kesehatan dan pengenaan cukai tembakau.
Nikotin jika diisap melepaskan dopamin dalam syaraf kepala manusia yang di satu pihak menimbulkan "kenyamanan" dan di lain pihak membangkitkan ketagihan dan kecanduan akan nikotin. Dalam proses ini nikotin tembakau merusak kemampuan intelektual pengisap rokok.
Nikotin merangsang kecanduan yang memerlukan dosiszat adiktif lebih kuat sehingga nikotin menjadi pembuka jalur jalan bagimengalirnya zat adiktif lain, seperti kokain, heroin, mariyuana, dan narkotika.
Pintu gerbang jalur nikotin ini secara resmi kini dibuka melalui RUU yang mengangkat "tembakau bernikotin sebagai warisan budaya nasional".