Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Berharap Pencabutan Hak Politik Konsisten Diterapkan

Kompas.com - 20/02/2017, 21:31 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta terkait pencabutan hak politik bagi mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman.

Vonis pencabutan hak politik selama tiga tahun terhadap Irman itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

"Kami memberikan apresiasi terhadap pengadilan yang sudah memulai kembali menerapkan hukuman tambahan pencabutan hak politik tersebut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Menurut Febri, selama ini vonis pencabutan hak politik lebih banyak diterapkan hakim pada tingkat banding atau kasasi.

(Baca: Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara)

Semisal, pada kasus yang menyeret mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Pada tingkat kasasi, MA mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.

"Semoga ke depan bisa diterapkan secara konsisten terutama untuk perkara yang melibatkan pihak dari sektor politik, terutama pihak yang dalam menduduki jabatannya dipilih oleh masarakat luas," kata Febri.

KPK, kata Febri, berharap vonis pencabutan hak politik terhadap Irman akan memberi dampak positif untuk pencegahan korupsi di kalangan pejabat publik.

"Kami harap, pencabutan hak politik meningkatkan efek jera khusunya korupsi disektor politik atau yang melibatkan pejabat yang dipilih berdasarkan suara dari masyarakat," kata Febri.

Sementara terkait vonis selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, Jaksa Penuntut masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Jaksa penuntut masih mempertimbangkan lebih lanjut atau menggunakan mekanisme fikir-fikir dalam jangka waktu tujuh hari," ujarnya.

Dalam sidang putusan yang digelar di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2/2017) majelis hakim menilai, Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Irman telah mencederai amanat sebagai Ketua DPD RI.

(Baca: Hakim Cabut Hak Politik Irman Gusman)

Irman tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Irman tidak berterus terang dalam persidangan.

Irman terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Kompas TV Mantan Ketua DPD Irman Gusman menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada sidang sebelumnya, Irman dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, terkait suap pembelian gula impor dari Perum Bulog sebanyak seribu ton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com