JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim terhadap terdakwa panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.
Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/2/2017), majelis hakim menilai dua hakim PN Jakarta Pusat yang ikut didakwa bersama Santoso, Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea, tidak terbukti terlibat suap.
"Atas putusan ini, kami akan menggunakan hak untuk pikir-pikir," ujar Jaksa Muhammad Asri Irwan.
Menurut Asri, sejumlah pertimbangan yang diutarakan majelis hakim dalam putusan terhadap Santoso, berbeda dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Misalnya, dalam pertimbangan, majelis hakim menilai hakim Casmaya dan Partahi yang menangani perkara nomor 503 tersebut tidak mengetahui apa-apa terkait pemberian uang dari pengacara Raoul Aditya Wiranatakusumah.
"Dalam fakta hukum yang kami ajukan di tuntutan, hakim itu sebenarnya tahu bahwa ada uang dalam perkara itu. Pokoknya ada beberapa pertimbangan dalam putusan itu yang kami tidak sependapat," kata Asri.
Selain itu, jaksa KPK juga tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan tidak ada pertemuan dan pembicaraan soal uang antara Santoso, Raoul, dan kedua hakim yang diduga terlibat.
"Kami yakin unsur penerimaan oleh hakim. Kalau tadi kan unsur penerimaan Pasal 12 huruf b, berarti di situ hakimnya tidak masuk. Kalau di Pasal 12 huruf c, seperti di tuntutan kami, hakim itu masuk," kata Asri.
Santoso divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam putusan, majelis hakim menggunakan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa yang menggunakan Pasal 12 huruf c. Pasal tersebut menjelaskan mengenai penerimaan suap oleh hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.