Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Hakim Dinyatakan Tak Terlibat Suap, Jaksa KPK Pertimbangkan Banding

Kompas.com - 01/02/2017, 17:28 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim terhadap terdakwa panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/2/2017), majelis hakim menilai dua hakim PN Jakarta Pusat yang ikut didakwa bersama Santoso, Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea, tidak terbukti terlibat suap.

"Atas putusan ini, kami akan menggunakan hak untuk pikir-pikir," ujar Jaksa Muhammad Asri Irwan.

Menurut Asri, sejumlah pertimbangan yang diutarakan majelis hakim dalam putusan terhadap Santoso, berbeda dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Misalnya, dalam pertimbangan, majelis hakim menilai hakim Casmaya dan Partahi yang menangani perkara nomor 503 tersebut tidak mengetahui apa-apa terkait pemberian uang dari pengacara Raoul Aditya Wiranatakusumah.

"Dalam fakta hukum yang kami ajukan di tuntutan, hakim itu sebenarnya tahu bahwa ada uang dalam perkara itu. Pokoknya ada beberapa pertimbangan dalam putusan itu yang kami tidak sependapat," kata Asri.

Selain itu, jaksa KPK juga tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan tidak ada pertemuan dan pembicaraan soal uang antara Santoso, Raoul, dan kedua hakim yang diduga terlibat.

"Kami yakin unsur penerimaan oleh hakim. Kalau tadi kan unsur penerimaan Pasal 12 huruf b, berarti di situ hakimnya tidak masuk. Kalau di Pasal 12 huruf c, seperti di tuntutan kami, hakim itu masuk," kata Asri.

Santoso divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam putusan, majelis hakim menggunakan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa yang menggunakan Pasal 12 huruf c. Pasal tersebut menjelaskan mengenai penerimaan suap oleh hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Nasional
Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Nasional
Diksi 'Ancaman Keamanan’ dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Diksi 'Ancaman Keamanan’ dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Nasional
Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Nasional
Beri Amanat Harlah Pancasila, Megawati Sebut Pemimpin Tak Boleh Lari dari Tanggung Jawab

Beri Amanat Harlah Pancasila, Megawati Sebut Pemimpin Tak Boleh Lari dari Tanggung Jawab

Nasional
Megawati Ungkap Alasan Peringati Harlah Pancasila di Ende

Megawati Ungkap Alasan Peringati Harlah Pancasila di Ende

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta 2024, Mahfud: Silakan Saja

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta 2024, Mahfud: Silakan Saja

Nasional
Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Bikin Syarat Pencalonan Pilkada Tak Adil dan Seragam

Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Bikin Syarat Pencalonan Pilkada Tak Adil dan Seragam

Nasional
KPU Disebut Bisa Tunda Pemberlakuan Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KPU Disebut Bisa Tunda Pemberlakuan Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Jokowi Klaim Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina

Jokowi Klaim Produksi Minyak Blok Rokan Lebih Tinggi Setelah Dikelola Pertamina

Nasional
Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional

Menkominfo Sebut MWC 2024 Berpeluang Jadi Showcase Ekosistem Telekomunikasi Nasional

Nasional
Moeldoko Bicara soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda dan Bantah untuk Danai IKN

Moeldoko Bicara soal Tapera, Sebut Tak Akan Ditunda dan Bantah untuk Danai IKN

Nasional
Tak Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende, Megawati Disebut Sedang Kurang Sehat

Tak Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende, Megawati Disebut Sedang Kurang Sehat

Nasional
Hasto Kristiyanto Gantikan Megawati Bacakan Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Hasto Kristiyanto Gantikan Megawati Bacakan Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende NTT

Nasional
Pakaian Teluk Belange, Baju Adat Jokowi Saat Pimpin Ucapara Hari Lahir Pancasila di Riau

Pakaian Teluk Belange, Baju Adat Jokowi Saat Pimpin Ucapara Hari Lahir Pancasila di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com