BOYOLALI, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan membentuk panitia seleksi untuk merekrut calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan posisi Patrialis Akbar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami akan lakukan rekrutmennya dengan pola terbuka, dengan pansel," kata Presiden Jokowi di Boyolali, Senin (30/1/2017).
Jokowi mengatakan, hal itu akan dilakukannya begitu Presiden mendapatkan laporan secara penuh dan ada permintaan kepada Presiden untuk itu.
"Nanti kalau sudah mendapatkan laporan secara penuh kemudian ada juga permintaan ke kita dan akan segera kita tindaklanjuti," kata Presiden.
Presiden Jokowi akan memilih perekrutan dengan pola terbuka melalui pansel, sehingga masyarakat bisa secara langsung memberikan masukan-masukan.
"Saya kira cara-cara itu yang akan kami lakukan, dan akan kami dapatkan yang mempunyai kualitas, integritas, dan kemampuan untuk duduk di MK," kata dia.
Posisi Patrialis Akbar sebagai hakim di MK harus segera digantikan apabila secara otomatis ia diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Patrialis Akbar terjerat dugaan suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(Baca: KPK: Patrialis Janjikan Uji Materi UU No 41/2014 Dikabulkan MK)
Penangkapan itu dilakukan oleh tim KPK dengan mengamankan 11 orang dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Rabu (25/1) sekitar pukul 10.00 sampai 21.30 WIB di tiga lokasi yang berbeda-beda di Jakarta.
Sebanyak 11 orang itu di antaranya Patrialis Akbar (PAK) Hakim MK, Basuki Hariman (BHR) pihak swasta yang memberikan suap bersama-sama dengan NG Fenny (NGF) yang merupakan karyawan BHR, Kamaludin (KM) dari swasta yang menjadi perantara BHR dari swasta kepada PAK, dan tujuh orang lainnya.
(Hanni Sofia Soepardi/ant)