Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis Tertangkap, Kesan MK Tak Pro Pemberantasan Korupsi Menguat

Kompas.com - 27/01/2017, 19:34 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun menilai, tertangkapnya hakim konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat kesan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi.

Kasus serupa pernah menimpa mantan hakim MK Akil Mochtarl. Akil ditangkap terkait suap penanganan sengketa pilkada. Sampai tingkat kasasi, Akil divonis bersalah dengan hukuman seumur hidup.

Selain itu beberapa putusan MK juga dinilai menghambat upaya pemberantasan korupsi.

(Baca: Basuki Sebut Beri Uang ke Kamaludin untuk Patrialis Pergi Umroh)

"Saya melihat kasus Patrialis memperkuat kesan MK tidak pro pemberantasan korupsi beberapa putusan MK bahkan menghambat misalnya soal perluasan obyek praperadilan," ujar Tama saat memberikan keterangan di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).

Menurut catatan ICW sejak tahun 2015 setidaknya ada lima putusan MK yang berpotensi mengancam pemberantasan korupsi. Pertama, terkait perluasan objek praperadilan.

MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 77 huruf a KUHAP yang memperluas objek praperadilan.

Melalui putusan tersebut, MK menambahkan penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan sebagai obyek permohonan praperadilan.

Sebelumnya obyek praperadilan hanya tentang keabsahan penghentian penyidikan dan penuntutan.

Kedua, terkait pembatalan agar pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.

Dengan demikian mantan narapidana dapat mengikuti pilkada. Pada Desember 2015, MK mengabulkan permohonan Anna Boentaran, istri Djoko Tjandra, buronan dalam perkara korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali.

Dalam putusannya MK menyatakan jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kemudian pada 7 September 2016, MK mengabulkan seluruh gugatan terkait penafsiran 'pemufakatan jahat' yang diajukan oleh Setya Novanto.

(Baca: MK Bentuk Majelis Kehormatan Dalami Dugaan Pelanggaran Patrialis)

MK menyatakan khusus istilah 'pemufakatan jahat' dalam pasal 88 KUHP tidak dapat dipakai dalam peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Putusan MK yang terbaru terkait pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, di mana MK menyatakan tindak pidana korupsi harus memenuhi adanya kerugian negara yang nyata.

"Putusan itu akan menghambat penyidikan perkara korupsi. Banyak perkara tertunda karena harus menunggu proses perhitungan potensi kerugian negara. Diantaranya adalah kasus dugaan korupsi dalam proyek E-KTP," kata Tama.

Sebelumnya, KPK menetapkanPatrialis Akbar sebagai tersangka. Patrialis disangka menerima suap sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura atau total sekitar Rp 2,15 miliar dari importir daging.

Suap tersebut terkait uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang tengah ditangani MK. Menurut KPK, Patrialis menjanjikan BHR, seorang importir daging, akan membantu agar uji materi tersebut dikabulkan MK.

Kompas TV Inilah Sosok Tersangka Hakim Konstitusi Patrialis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com