JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku kejahatan narkotika di Indonesia selalu mencari modus baru supaya aksinya tidak terendus aparat.
Salah satunya dengan mencampurkan narkotika jenis narkotika berbentuk cair ke dalam rokok elektronik atau yang populer disebut vaporizer.
"Sebenarnya itu kan bukan narkoba, cuma dimanfaatkan pelaku untuk menjual narkoba dengan menggunakan itu," ujar Kepala BNN Budi Waseso di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
"Kami sudah menemukan yang seperti itu di Jawa Tengah," kata dia.
Pria yang akrab disapa Buwas tersebut belum mau menjelaskan detail perkara rokok elektronik berisi narkotika itu. Sebab, penyidik masih melakukan penelusuran.
"Kami sedang telusuri dari mana, jaringannya mana. Jadi ya jangan (dibuka) dulu" ucap Buwas.
Penyidik sekaligus sedang berkoordinasi dengan laboratorium BNN untuk mengetahui apa kandungan yang ada di dalam cairan tersebut.
Buwas menambahkan, BNN sendiri saat ini telah mendeteksi ada 466 narkotika jenis baru. Dari jumlah itu, 44 di antaranya sudah berhasil diakomodasi undang-undang.
Tinggal 4 jenis saja yang masih diperjuangkan untuk masuk ke dalam undang-undang.