Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Pejabat PT Berdikari Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 23/01/2017, 17:35 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1/2017).

Sri juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sri Astuti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai, perbuatan Sri tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sebagai seorang pengusaha, Sri telah menciptakan budaya usaha yang koruptif.

(Baca: Pejabat Perum Perhutani Jateng Disebut Ikut Terima Suap di PT Berdikari)

Meski demikian, hakim menilai Sri telah mengakui dan menyesali perbuatan, kooperatif selama persidangan dan telah mengembalikan keuntungan yang diperoleh.

Sri terbukti memberikan cash back sebagai fee sebesar Rp 1,9 miliar kepada Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwah. Pemberian atau cash back tersebut diambil dari pembayaran PT Berdikari untuk pengadaan pupuk urea tablet pada tahun 2011 dan 2012.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa CV Timur Alam Raya merupakan vendor PT Berdikari dalam pengadaan pupuk urea tablet. Namun, pengadaan tersebut tanpa melalui lelang, tetapi berdasarkan penunjukan langsung.

Sebelum dilakukan kerja sama, pihak PT Berdikari yang diwakili Siti Marwah menanyakan kesediaan para perusahaan yang ingin menjadi mitra.

Calon vendor diminta kesediaan untuk memberikan fee sebesar Rp 400 untuk setiap satu kilogram pupuk pada pengadaan tahun 2011.

(Baca: Hakim Tolak Permohonan "Justice Collaborator" Direktur Keuangan PT Berdikari)

Fee dinaikan menjadi Rp 450 untuk setiap satu kilogram pupuk pada pengadaan tahun 2012.

"Atas penawaran dan proposal CV Timur Alam Raya tidak pernah dilakukan seleksi. Penunjukan vendor hanya kepada perusahaan yang bersedia memberikan fee atau cash back," kata hakim.

Pada Kuartal IV tahun 2012, Sri Astuti menggunakan dua perusahaan yang berbeda. Keduanya yakni, CV Sumber Agung dan CV Bunga Tani.

(Baca: Direktur Keuangan PT Berdikari Divonis 4 Tahun Penjara)

"Dapat disimpulkan fee kepada Siti Marwah adalah kompensasi kepada penyelenggara negara, karena telah mengusulkan perusahaan terdakwa sebagai vendor," kata hakim.

Sri terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com