JAKARTA, KOMPAS.com — Bareskrim Polri menjadwalkan permintaan keterangan terhadap mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Sylviana Murni.
Polisi tengah membuka penyelidikan baru soal dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
Undangan tersebut dilayangkan dalam bentuk surat bernomor B/Pk-86/2017/Tipidkor. Adanya surat itu dibenarkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi.
"Iya benar," ujar Erwanto melalui pesan singkat, Kamis (19/1/2017).
Permintaan keterangan itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.
Dalam surat itu, Sylvi akan dimintai keterangan pada Jumat (20/1/2017) sekitar pukul 09.00 WIB.
Permintaan keterangan akan dilakukan di kantor Dittipidkor Bareskrim Polri yang sementara dipindahkan ke Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Sylviana Murni mengenai surat panggilan itu. Belum diketahui apakah Sylviana akan memenuhi panggilan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.