Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD Minta Jatah Satu Kursi Pimpinan MPR

Kompas.com - 09/01/2017, 22:55 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-undang (UU) nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR membawa efek lanjutan.

Setelah PDI-P meminta jatah kursi pimpinan DPR dan MPR selaku partai pemenang pemilu, kini giliran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta jatah kursi pimpinan MPR.

Awalnya, hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah seusai Rapat Pimpinan (Rapim) DPR membahas revisi UU MD3. Hal tersebut akhirnya dibenarkan oleh Ketua DPD Mohammad Saleh.

"Karena kan kedaulatan rakyat pimpinan di DPD itu. Ini kan namanya juga usul. Kalau memang ada penambahan tidak masalah dari satu jadi dua. Harapannya ada asas keterwakilan," kata Saleh saat dihubungi, Senin (9/1/2017).

Ia menambahkan, usulan penambahan kursi Wakil Ketua MPR untuk mengakomodasi unsur DPD datang dari anggota.

Saat ditanya kandidatnya, Saleh menjawab kandidat bisa dipilih lewat pemilihan di internal DPD.

Menurut Saleh, hal itu merupakan salah satu bentuk dari penguatan fungsi DPD. Ia pun menginginkan DPD diikutsertakan dalam pembahasan revisi UU MD3.

"Yang jelas usul penambahan kursi Pimpinan MPR dari DPD sudah diajukan, dilihat saja nanti ke depannya," kata dia.

Kompas TV Ketua MPR Setuju Revisi UU "Tambah Kursi Pimpinan"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com