Awal 2017 ini, Hamid Ma’ruf (31) mendapat kado tahun baru yang getir. Guru SMK di pelosok Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, itu mesti pontang-panting berutang demi memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Gaji yang diharapkan tertunda pencairannya.
”Saya cuma mengandalkan gaji bulanan. Pas awal tahun, susu anak habis, belum bayar tagihan listrik. Ya, mau enggak mau ngutang tetangga dulu,” ujar Ma’ruf, Jumat (6/1).
Sebagai guru muda, gaji bulanan sekitar Rp 2,5 juta menjadi gantungan hidupnya. Apalagi, guru di SMK Negeri 1 Wanareja itu belum mendapat tunjangan sertifikasi guru, sedangkan istrinya ibu rumah tangga.
Asupan gizi dua anaknya yang berumur 2,5 tahun dan 8 bulan jadi tuntutan utama.
Mestinya, gaji bulanan diterima setiap tanggal 1. Tersebab bertepatan dengan libur Tahun Baru, biasanya dicairkan paling lambat tanggal 2.
Namun, saat hendak mengambil gajinya, Ma’ruf mendapat informasi soal penundaan pencairan tersebut.
”Awalnya ada info, gaji ditunda sampai 4 Januari karena peralihan administrasi sebagian urusan pendidikan dari kabupaten (Cilacap) ke provinsi. Tetapi, tanggal itu belum ada uang masuk ke rekening,” tutur Ma’ruf.
Akhirnya, guru ilmu komputer itu pun terpaksa berutang kepada sesama guru yang ekonominya lebih mapan.
Dia meminjam Rp 750.000 dengan janji dilunasi sepekan berselang. Berembus informasi, gaji tertunda lagi sampai 9 Januari.
Dia mengeluh, pengalihan status kepegawaian guru dan pegawai SMA/SMK semestinya bisa diantisipasi sejak awal. Pasalnya, keputusan pengalihan ada lebih dari setahun lalu.
Kondisi serupa dialami Agus Wahyudi (52), guru SMAN 2 Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jateng. Penundaan gaji cukup memusingkan kepalanya.
Terlebih, dia mesti mencukupi uang saku dua anaknya yang bersekolah di Yogyakarta. Pengeluaran bulanan yang biasanya dari gaji akhirnya mesti ngambil dari tabungan.
”Kebetulan saja, bulan Desember ada tunjangan profesi. Yang tidak terima tunjangan profesi pasti lebih berat,” katanya.
Menurut informasi yang diterima Agus, penundaan itu menunggu administrasi bendahara dari setiap sekolah.
Wewenang provinsi
Penundaan pencairan gaji itu tidak hanya dialami Ma’ruf dan Agus, tetapi juga semua guru dan tenaga pendidikan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) lain di Jateng yang berjumlah sekitar 21.600 orang.
Ini merupakan dampak dari peralihan administrasi pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi per 1 Januari 2017 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.