JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM akan tetap melakukan pemantauan dan operasi pengawasan pasca penertiban 76 perempuan berkewarganegaraan China.
Para perempuan berusia 18-30 tahun itu terjaring Operasi Pengawasan Orang Asing oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pada malam pergantian tahun, pekan lalu.
Mereka diduga bekerja secara ilegal sebagai terapis pijat, pemandu lagu, serta pekerja seks komersial (PSK) di tempat-tempat hiburan.
"Jadi, operasi tetap dijalankan. Sesuai data kami kalau ada yang over stay harus kami tindak. Kami pantau terus, bekerja sama dengan aparat kepolisian dan yang lain," ujar Yasonna, saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017).
Kemenkumhan masih mendalami kasus tertangkapnya 76 tenaga kerja ilegal asal China tersebut.
Yasonna mengatakan, selain dideportasi, tenaga kerja asing ilegal akan diproses secara hukum bila ditemukan adanya unsur tindak pidana.
"Ini kan melihat gradasinya sesuai ketentuan perundang-undangan. Kalau ada unsur pidananya, baru pro justisia. kalau tidak ada, ya dideportasi dan tidak bisa masuk lagi," kata dia.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Orang Asing Direktorat Jenderal Imigrasi, Yurod Saleh, mengatakan, selain Ditjen Imigrasi, beberapa kantor imigrasi juga menggelar operasi serupa yang menjaring 49 WNA dari Italia, India, Perancis, Guinea, Australia, Hongkong, dan lainnya.
Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Yurod menjelaskan, pasal yang dilanggar bervariasi, mulai dari overstay, tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta petugas (Pasal 116), hingga penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian (Pasal 122).
Dalam operasi pengawasan tersebut turut diamankan barang bukti berupa 92 paspor kewarganegaraan China, kuitansi atau bukti pembayaran, uang sekitar Rp 15 juta, telepon genggam, tas, pakaian dalam, dan alat kontrasepsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.