Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Manifes di Kapal Zahro Express, Ini Kata Menhub

Kompas.com - 02/01/2017, 14:21 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi angkat bicara soal masalah manifes di Kapal Zahro Express yang terbakar kemarin.

Ia mengakui ada dugaan bahwa jumlah penumpang yang tercatat di dalam manifes tidak sesuai dengan jumlah seluruh penumpang yang naik ke dalam kapal.

"Selama ini kami hanya dapatkan angka (dugaan) itu dari katanya, katanya," kata Budi Karya usai menjenguk korban luka-luka kapal Zahro Express di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta, Senin (2/12/2016).

Atas dugaan tersebut, lanjut Budi, Komite Nasional Keselamatan Transportasi tengah melakukan investigasi.

KNKT akan mencari tahu jumlah pasti berapa yang tercatat dalam manifes dan berapa jumlah yang berada di dalam kapal.

"Sebaiknya kita beri kewenangan KNKT investigasi. KNKT yang akan mendapatkan angka itu sebenarnya baik yang di manifes atau pun yang ada di kapal itu sendiri," kata dia.

Nantinya, lanjut Budi, Kemenhub akan mengambil sikap bedasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh KNKT.

Jika KNKT menilai ada kelalaian yang dilakukan pihak pengelola kapal, maka Kemenhub tidak akan segan memberi sanksi.

"Soal sanksi ke pemilik kapal dan nakhoda akan ditentukan setelah KNKT melakukan suatu klarifikasi," ucap Budi.

(Baca juga: Nakhoda dan ABK Zahro Express Terancam Sanksi Pencabutan Lisensi)

Kapal Zahro Express terbakar saat beranjak dari salah satu pelabuhan di Muara Angke menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Minggu (1/12/2016).

Penumpang kapal tersebut merupakan wisatawan yang hendak menghabiskan masa liburan awal tahun 2017 dengan rekreasi ke Pulau Tidung, Kepulauan Seribu.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), ada 23 orang meninggal dunia akibat kebakaran kapal itu.

Sejumlah penumpang lainnya masih hilang dan luka-luka dan sebagian lainnya selamat.

Nakhoda kapal Zahro Express sebelumnya disebut memasukkan penumpang ke kapalnya tanpa harus tercatat dalam daftar manifes yang dilampirkan bersama dengan surat izin berlayar.

(Baca: akhoda Kapal Zahro Express Perbolehkan Penumpang Naik Tanpa Tercatat di Manifes)

Surat izin berlayar yang dimaksud dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Muara Angke pada Minggu (1/1/2017) pagi.

"Saya kan berenam naiknya, tapi cuma empat yang dapat tiket terus dicatat di manifes. Sampai tante saya tanya, kalau nanti keponakan saya enggak punya tiket terus disuruh nyemplung ke laut bagaimana," kata salah satu penumpang, Fredy Zakaria (16) saat ditemui Kompas.com di Rumah Sakit Atmajaya, Minggu petang.

Berdasarkan lembar surat izin berlayar kapal Zahro Express yang didapat Kompas.com, tercatat memang hanya ada 100 orang dalam daftar manifes.

Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sekitar 251 penumpang yang naik ke kapal tersebut sebelum terbakar.

(Baca juga: Ketua Komisi V: Masalah Kelebihan Manifes Selalu Berulang)

Kompas TV Detik-detik Terbakarnya Kapal di Muara Angke
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com