JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi V DPR menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait peristiwa terbakarnya Kapal Motor (KM) Zahro Express, Minggu (1/1/2017).
Jika ada mekanisme dan prosedur yang terbukti dilanggar, misalnya berkaitan dengan manifes penumpang, Kemenhub diminta menindak tegas pihak pelanggar.
"Kita minta Kementerian Perhubungan menindak tegas itu, dari KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) sendiri yang berkaitan dengan manifes maupun perusahaan," kata Ketua Komisi V Fary Djemi Francis saat dihubungi, Senin (2/1/2017).
"Ini harus diberikan sanksi tegas karena itu persoalan yang selalu berulang," ujar Fary.
Terlebih, kata dia, kapal tersebut terbakar pada saat para penumpang hendak menghabiskan waktu liburan ke Pulau Tidung.
(Baca: Alami Luka Bakar, 3 Korban Kebakaran Kapal Zahro Dirawat Intensif di RSCM)
Fary mengatakan, pihaknya telah mengingatkan Kementerian Perhubungan untuk lebih waspada dan mengawal secara ketat masalah-masalah terkait transportasi dan perhubungan menyusul momentum liburan Natal dan Tahun Baru 2017.
Tak terkecuali masalah manifes transportasi. "Sekarang kami kasih kesempatan KNKT dulu untuk melanginvestigasi," tutur Politisi Partai Gerindra itu.
Kapal Zahro Express terbakar saat beranjak dari salah satu pelabuhan di Muara Angke menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu.
(Baca: Nakhoda Kapal Zahro Express Perbolehkan Penumpang Naik Tanpa Tercatat di Manifes)
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebanyak 23 orang meninggal dunia akibat kebakaran Kapal Motor (KM) Zahro Express.
Jumlah penumpang yang dinyatakan hilang 17 orang, sedangkan jumlah korban yang mengalami luka 17 orang. Adapun 194 penumpang dipastikan selamat.