JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai, jejak rekam sejumlah nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bermasalah dan kontroversial.
Nama-nama itu lolos dalam seleksi tahap II calon anggota KPU dan Bawaslu. Tim seleksi meloloskan 36 nama calon komisioner KPU dan 22 calon anggota Bawaslu dalam seleksi tahap II.
"Timsel sudah bekerja dengan baik. Tapi pilihan Timsel masih menyisakan sejumlah nama kontroversial dan penting ditindaklanjuti dalam seleksi tahap ketiga," kata Donal di kantor ICW, Jakarta, Jumat (23/12/2016).
(Baca: 36 Calon Komisioner KPU dan 22 Calon Anggota Bawaslu Lolos Seleksi)
Namun, Donal enggan menyebutkan nama-nama yang menurutnya bermasalah tersebut.
Yang jelas, kata dia, kapasitas penyelenggara pemilu perlu mendapatkan perhatian khusus mengingat pemilu 2019, untuk pertama kali, akan berjalan secara serentak.
Selain kapasitas, lanjut dia, Timsel juga harus memastikan integritas calon penyelenggara pemilu.
"Timsel harus memastikan mereka tidak berafiliasi dengan partai politik," ujar Donal.
Meski Timsel meminta bantuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Intelijen Negara (BIN), menurut Donal, kerja Timsel belum lengkap tanpa adanya partisipasi dari masyarakat sipil.
"Timsel harus terbuka tekait masukan dari masyarakat dengan berikan ruang untuk berpartisipasi. Kompetensi, rekam jejak, dan integritas masih harus ditelusuri," ucap Donal.
ICW dan Perludem membuka posko pelaporan rekam jejak calon anggota Bawaslu dan KPU.
Masyarakat, kata dia, dapat mengirimkan laporannya ke Sekretariat ICW di Jalan Kalibata Timur IVD nomor 6, Jakarta Selatan.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan melalui alamat surel rekamjejak@antikorupsi.org atau melalui narahubung (021)7901885/(021)7994015.
Publik pun dapat mengirimkan langsung laporan tersebut kepada Timsel KPU-Bawaslu.
(Baca: ICW Buka Posko Pelaporan Rekam Jejak Calon Anggota Bawaslu dan KPU)
Laporan harus disertai dokumen pendukung serta indentitas pelapor. Laporan itu bisa dikirimkan kepada Timsel melalui Sekretariat Timsel di Gedung F Lantai 3 Kementerian Dalam Negeri.
Atau juga dapat mengirimkan melalui surel di alamat settimsel.2016@gmail.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.