JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merespons adanya operasi tangkap tangan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tapanuli Utara, Jamel Panjaitan, yang diduga terkait pemerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah.
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, kasus tersebut telah ditangani inspektorat jenderal terkait, yang telah turun langsung ke lapangan.
"Nanti kami klasifikasi kasusnya sehingga kasusnya kami lihat dulu. Irjen Kemendikbud sudah turun untuk melakukan pemantauan langsung," tutur Muhadjir di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2016).
Mengenai sanksi terhadap Jamel, pihak Kemendikbud juga masih melakukan kajian. Tak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan dipecat jika memang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
"Kalau memang serius ya dipecat. Kalau enggak, paling peringatan keras, turunkan pangkatnya. Macam-macam jenjangnya," ucap Muhadjir.
(Baca: Penangkapan Kadis Pendidikan Tapanuli Utara Diduga Terkait Pemerasan)
Terkait celah korupsi pada anggaran pendidikan, Muhadjir menjelaskan, untuk kasus Kadisdik Tapanuli Utara, anggaran yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sehingga, Kemendikbud tidak memiliki kewenangan untuk mengontrol langsung. Hal yang bisa dilakukan adalah memberi informasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait celah-celah penyimpangan pada anggaran pendidikan.
"Kemungkinan-kemungkinan peluang sudah kami beri. Opsi-opsi kemungkinan terjadinya penyimpangan itu. Kalau ada gelagat yang kurang baik kami juga beri tahu," kata mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malangitu.
Adapun dalam OTT tersebut, KPK dan tim dari Polda Sumatera Utara menemukan uang sejumlah Rp 235 juta, 100 dollar AS dan 200 yuan. Uang ditemukan di kediaman Jamel.