JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah merasa diyakinkan oleh panitera pengganti Muhammad Santoso, untuk menyuap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal itu dikatakan Raoul saat bersaksi bagi terdakwa Muhammad Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/12/2016).
"Dia bilang, 'Sini deh saya urusin supaya menang, siapkan saja ratusan juta, lebihnya buat saya'," ujar Raoul saat menirukan kata-kata Santoso kepadanya.
"Dia juga bilang, 'Saya ngerti, kamu kan maunya gugatan ditolak dan seluruh perjanjian dibatalkan'," kata Raoul.
Menurut Raoul, pada awalnya Santoso tidak menyebut secara spesifik bahwa uang yang harus disiapkan itu akan diserahkan kepada majelis hakim.
(Baca: Saksi Akui Berikan Uang 28.000 Dollar Singapura kepada Panitera PN Jakpus Santoso)
Ia pun tidak memahami cara yang akan dilakukan Santoso untuk memenangkan perkaranya.
Namun, menurut Raoul, saat itu Santoso juga mengarahkan agar dia bertemu dengan majelis hakim yang menangani perkaranya. Tujuannya, agar Raoul menyampaikan segala keluhannya langsung kepada hakim.
"Kalau saya berasumsi sih ya uang itu mungkin untuk lobi nya Santoso ke majelis hakim," kataRaoul.
Menurut Raoul, semua bermula saat ia bertemu Santoso di PN Jakarta Pusat. Saat itu, ia sedang menangani perkara gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.
Dalam perkara tersebut, Raoul mewakili PT KTP dan dua tergugat lainnya.
Kepada Santoso, Raoul menyampaikan keluhan terkait perkara yang sedang ia tangani. Setelah itu, keduanya menyepakati pemberian uang 25.000 dollar Singapura untuk hakim dan 3.000 dollar Singapura untuk Santoso.
Penyerahan uang kepada Santoso dilakukan melalui staf Raoul bernama Ahmad Yani. Tak lama setelah uang 28.000 dollar Singapura diberikan, petugas KPK menangkap Ahmad Yani dan Santoso.