Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertanyakan Pemanggilan Eko "Patrio", Komisi III Panggil Kapolri Usai Reses

Kompas.com - 16/12/2016, 22:04 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR berencana memanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian setelah masa reses pada pertengahan Januari 2017.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah isu. Salah satunya adalah terkait pemanggilan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo atau Eko "Patrio" oleh Bareskrim Polri.

"Pemanggilan Bareskrim terhadap Eko bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Pernyataan itu diungkapkan Syafii bersama sejumlah anggota Komisi III yaitu Arsul Sani, Masinton Pasaribu dan Dossy Iskandar dalam sebuah konferensi pers.

Poin-poin yang disampaikan merupakan hasil rapat internal komisi yang dilakukan pada Jumat siang.

Komisi III menilai, beberapa pernyataan yang diungkapkan Polri berlebihan.

Terkait kasus Eko, Komisi III menyinggung salah satu pernyataan Tito di sebuah media online. Dalam media tersebut, Tito menyatakan bahwa Eko dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI dapat dipidana.

"Apakah Kapolri enggak mengerti hukum? Dalam pasal 224 UU MD3 disebutkan anggota DPR memiliki hak imunitas dalam menyatakan pendapat, membuat pernyataan dan menyatakan sikap dalam kapasitas sebagai anggota DPR RI tidak bisa dituntut di depan hukum," ujar Syafii.

"Pemanggilan juga harus seizin Presiden," kata dia.

Hal lain yang juga akan ditanyakan Komisi III pada Kapolri saat rapat kerja nanti adalah terkait pelarangan anggota Dewan untuk masuk ke area Kompleks Parlemen pada 2 Desember 2016 lalu.

"Kami akan segera panggil Kapolri pada raker pertama setelah reses dan minta klarifikasi. Yang dilanggar bukan hanya Undang-Undang tapi juga konstitusi," kata Politisi Partai Gerindra itu.

"Ini harus diperingatkan supaya jalannya penegakan hukum bisa benar," ujar dia.

Adapun pemanggilan Eko terkait pemberitaan media online. Dalam berita itu, Eko menyebut pengungkapan bom Bekasi pada Sabtu (10/12/2016) merupakan pengalihan isu kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com