JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-undang (UU) Terorisme Muhammad Syafi'i menginginkan dihilangkannya istilah Bantuan Kendali Operasi (BKO) dalam operasi pemberantasan terorisme.
Menurut Syafi'i, istilah BKO kerap ditujukan kepada TNI yang membantu Polisi dalam pemberantasan terorisme.
Hal itu, kata Syafi'i, akan menimbulkan kecemburuan di antara dua institusi tersebut.
"Di UU terorisme yang baru nanti jangan ada lagi istilah BKO dalam pemberantasan terorisme. Antara TNI dan Polri harus satu padu, nanti kalau BKO nanti ada kecemburuan, seolah ada yang lebih hebat," kata politisi Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Politisi yang akrab disapa Romo itu menambahkan, nantinya untuk menghilangkan istilah BKO, TNI memang akan dilibatkan dalam pemberantasan terorisme. Pelibatan TNI tersebut nantinya tak lagi bersifat BKO.
Menurut Romo, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah diatur dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
"Jadi nanti supaya pelibatan TNI bersifat tetap, perlu badan setingkat kementerian yang langsung bertanggung jawab kepada presiden untuk mengkoordinasi TNI dan Polri langsung dalam pemberantasan terorisme," lanjut Syafi'i.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.