JAKARTA, KOMPAS.com- Pimpinan PT Kapuas Tunggal Persada, Wiryo Triyono, tidak mengetahui bahwa uang Rp 550 juta yang diserahkan kepada pengacaranya, Raoul Adhitya Wiranatakusumah, akan diserahkan kepada hakim.
Menurut Wiryo, Raoul meminta uang tersebut guna keperluan pengajuan upaya hukum banding.
Hal tersebut dikatakan Wiryo saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/12/2016).
"Saya hanya tahu uang itu diminta sebagai persiapan banding, apabila kalah di pengadilan tingkat pertama," ujar Wiryo kepada majelis hakim.
(Baca: Panitera PN Jakarta Pusat Akui Bocorkan Putusan Sidang)
Awalnya, dalam surat kuasa, Wiryo setuju memberikan biaya pengacara sebesar Rp 200 juta kepada Raoul. Ia juga setuju memberikan success fee pengacara sebesar Rp 80 juta.
Namun, di luar perjanjian, Raoul meminta biaya pengajuan banding sebesar Rp 550 juta.
"Raoul bilang, jika tidak terpakai, uang Rp 550 juta itu akan dikembalikan," kata Wiryo.
Awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu. Raoul ditunjuk sebagai pengacara bagi ketiga pihak tergugat.
Pada 4 April 2016, saat persidangan memasuki tahap pembuktian, Raoul menghubungi Santoso selaku panitera pengganti, dan menyampaikan keinginan untuk memenangkan perkara tersebut. Raoul berharap agar hakim menolak gugatan PT MMS.
Santoso kemudian menyarankan agar Raoul menyiapkan uang untuk diserahkan kepada hakim.
(Baca: Panitera PN Jakarta Pusat Akui Terima Imbalan dari Pengacara)
Dalam proses penyerahan uang, Raoul memerintahkan stafnya, Ahmad Yani, untuk menukarkan uang Rp 550 juta, ke dalam bentuk dollar Singapura. Raoul berencana memberikan 25.000 dollar Singapura kepada hakim, dan 3.000 dollar Singapura kepada Santoso.
Saat terjadi penyerahan uang, Ahmad Yani dan Santoso ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi.