JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengingatkan bahwa wajib pajak ke depannya akan membayar lebih besar apabila menyembunyikan hartanya dari program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Hal tersebut disampaikan Pramono menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait banyaknya wajib pajak kaya (prominent) yang sudah mengikuti tax amnesty, namun tidak melaporkan harta sesuai kemampuannya.
"Dia masih menyembunyikan sesuatu yang dipikir pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak, Kemenkeu, tidak tahu, padahal tahu," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
(Baca juga: Beredar Nama Konglomerat RI Tak Punya NPWP, Ditjen Pajak Beri Klarifikasi)
Untuk itu, lanjut dia, Sri Mulyani memberikan pesan kepada para wajib pajak yang masih menyembunyikan hartanya itu. Nantinya, mereka akan membayar pajak yang lebih besar.
Berdasarkan UU Pengampunan Pajak di Pasal 18, apabila dalam waktu tiga tahun usai program tax amnesty selesai pemerintah menemukan harta WP yang belum dilaporkan, maka harta tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dengan potongan pajak 25 persen dan denda 2 persen per bulan sampai 24 bulan.
"Berlaku UU atau peraturan yang biasa sehingga dengan demikian dikenakan pajak normal," ucap Pramono.