Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Bawaslu, RDP dengan DPR dan Pemerintah Tetap Diperlukan

Kompas.com - 07/12/2016, 16:07 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Endang Wihdatiningtyas menilai, rapat dengar pendapat (RDP) antara pihak penyelenggara pemilu dengan DPR dan pemerintah justru membantu pihaknya dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengawas pemilu.

Hal itu disampaikan Endang dalam sidang lanjutan uji materi terkait RDP yang diajukan oleh KPU.

"Mekanisme konsultasi kepada pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah) memberikan manfaat tesendiri agar rumusan norma dalam peraturan Bawaslu tidak keluar dari konteks dan maksud undang-undang yang dirumuskan dan tidak bertentangan dengan norma-norma dalam UU nomor 10 tahun 2016. Sehingga, dapat dilaksanakan dengan jiwa UU tersebut," ujar Endang, dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Endang mencontohkan, Bawaslu pernah kesulitan merumuskan norma terkait aturan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sitematis, dan massif (TSM).

Rumusan norma-norma itu baru bisa dinilai selaras dengan undang-undang tentang Pilkada setelah dilakukan RDP beberapa kali.

"Ketika kami mencoba merumuskan bagaimana melakukan pemeriksaan jika ada laporan dugaan pelangaran politik uang yang memenuhi TSM itu sangat sulit bagi kami untuk merumuskan. Setelah konsultasi bebrapa kali itupun harus direvsi kembali supaya memenuhi apa yang dikehendaki UU nomor 10," kata Endang.

Menurut dia, memang ada tugas pokok dan fungsi yang berbeda antara KPU dan Bawaslu sebagai pihak penyelenggara pemilu.

Namun, bagi Bawaslu, aturan mengenai RDP cukup membantu.

"Kami tidak mengomentari secara langsung terkait apa yang diajukan (KPU), setuju atau tidak setuju (atas uji materi yang diajukan)," kata dia.

"Kami (bagi Bawaslu) malah memerlukan konsultasi itu, karena untuk merumuskan dari undang-undang ke peraturan Bawaslu, misal terkait TSM, itu sangat sulit kalau tidak dikonsultasikan," tambah dia.

Sebelumnya, KPU menggugat ketentuan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah sebelum membuat Peraturan KPU (PKPU).

Aturan itu tertuang dalam Pasal 9 huruf a UU 10/2016 yang berbunyi, "Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan meliputi: a. menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat".

Menurut KPU, ketentuan tersebut sangat bertentangan dengan agenda reformasi yang mendorong terbentuknya lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa, “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Airlangga Sebut Kemenko Perekonomian Pindah ke IKN jika Kantornya Sudah Siap

Nasional
Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Jemaah Haji Sambut Gembira Saat Hujan Turun di Mekkah, di Tengah Peringatan Cuaca Panas

Nasional
PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

PPP Pastikan Agenda Muktamar untuk Pergantian Pemimpin Berlangsung Tahun 2025

Nasional
Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Nasional
Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Nasional
Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Nasional
Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Nasional
Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Nasional
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Nasional
Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com