Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panglima TNI Usul UU Mencantumkan Definisi Teroris sebagai Kejahatan Negara

Kompas.com - 06/12/2016, 16:39 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo meminta Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Antiterorisme memberikan perhatian terhadap definisi teroris dalam UU yang sedang dibahas.

Menurut dia, terorisme tidak cukup hanya dipandang sebagai sebuah pelanggaran tindakan pidana, melainkan sebagai sebuah kejahatan terhadap negara.

“Saya pernah bicara dengan pansus, definisi teroris adalah kejahatan negara. Jangan khawatir, tanpa satu kata pun nama TNI ada di situ,” tegas Gatot saat Seminar Nasional bertema Preventive Justice dalam Antisipasi Perkembangan Ancaman Terorisme di Jakarta, Selasa (6/12/2016).

(Baca: Pemerintah Nilai Pembahasan RUU Antiterorisme Lamban, Ini Jawaban DPR)

Ia menilai, latar belakang pergerakan teroris di seluruh dunia, seperti Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), saat ini berubah dari ideologi menjadi mengincar lahan sumber energi.

Hal itu tentunya perlu mendapatkan perhatian serius, lantaran sumber daya alam Indonesia relatif berlimpah.

Terlebih, ia menambahkan, beberapa waktu lalu sudah ada instruksi dari panglima ISIS kepada seluruh anggotanya untuk melakukan khilafah di negara asal apabila Suriah sudah tidak aman.

Selain itu, ada informasi bahwa kawasan Filipina selatan yang dekat dengan perbatasan Indonesia, akan menjadi basis pergerakan ISIS di Asia Tenggara.

“Saya sudah enam bulan lebih berteriak tentang ini, dan syukur alhamdulilah Presiden Rodrigo Duterte pada 14 November lalu menyampaikan benar bahwa ISIS menjadikan Filipina selatan sebagai basis di Asia Tenggara. Dan Presiden Duterte akan mengabaikan HAM untuk melindungi rakyatnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, UU Antiterorisme yang ada saat ini belum cukup kuat untuk memberantas keberadaan teroris.

(Baca: Kepala BNPT Berharap RUU Antiterorisme Perkuat Penanganan Korban)

UU yang berlaku belum mengakomodasi penindakan dini. Ia memastikan, agar masyarakat tidak perlu khawatir TNI akan berperan lebih lantaran adanya definisi tersebut.

Keterlibatan TNI di dalam pemberantasan teroris, ia tegaskan, tetap menunggu instruksi dari presiden. “Begitu Presiden katakan siap lakukan panglima, saya akan lakukan. Itu jadi UU bagi saya,” tegasnya.

Kompas TV Inilah Alasan Perlunya Revisi UU Terorisme

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

DPR Setujui Calvin Verdonk dan Jens Raven Berstatus WNI

Nasional
Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo Dinilai Kurang Inklusif Ketimbang Tim Transisi Era Jokowi

Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo Dinilai Kurang Inklusif Ketimbang Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Buka Rapat Paripurna, Puan: 119 Anggota DPR Hadir, 172 Izin

Buka Rapat Paripurna, Puan: 119 Anggota DPR Hadir, 172 Izin

Nasional
Hari Ini, Polri Ekstradisi Buronan Paling Dicari di Thailand Chaowalit Thongduan

Hari Ini, Polri Ekstradisi Buronan Paling Dicari di Thailand Chaowalit Thongduan

Nasional
Jokowi Ungkap Biaya Pembangunan Kereta Cepat Lebih Murah Dibanding MRT

Jokowi Ungkap Biaya Pembangunan Kereta Cepat Lebih Murah Dibanding MRT

Nasional
Tantang Kepala Daerah, Jokowi: Tunjuk Jari Siapa yang Sanggup Bangun MRT dengan APBD?

Tantang Kepala Daerah, Jokowi: Tunjuk Jari Siapa yang Sanggup Bangun MRT dengan APBD?

Nasional
Kata Gerindra soal Pelibatan Partai Koalisi di Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Kata Gerindra soal Pelibatan Partai Koalisi di Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran

Nasional
Puji Penghijauan di Balikpapan dan Surabaya, Jokowi: Kota Lain Saya Tunggu ...

Puji Penghijauan di Balikpapan dan Surabaya, Jokowi: Kota Lain Saya Tunggu ...

Nasional
Kemenaker Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Eropa

Kemenaker Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kawasan Eropa

Nasional
Soal Polemik Tapera, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Rakyat

Soal Polemik Tapera, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Rakyat

Nasional
Jokowi Minta Pemda Bangun Transportasi Publik ART, Jauh Lebih Murah dari MRT

Jokowi Minta Pemda Bangun Transportasi Publik ART, Jauh Lebih Murah dari MRT

Nasional
PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

PKB Utus Ketua DPW Jakarta Komunikasi dengan Anies Terkait Pilkada 2024

Nasional
Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Bareskrim Proses Berkas TPPU Panji Gumilang, Segera Dikirim ke JPU

Nasional
Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas, dan Perempuan

Jokowi: Kota Masa Depan Harus Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas, dan Perempuan

Nasional
Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi Rp 6,6 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com