JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) di Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian, tahun anggaran 2013.
KPK meminta keterangan tersangka mantan Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi atas tersangka EM (Eko Mardiyanto)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (5/12/2016).
Dalam kasus ini, selain Hasanuddin, KPK menetapkan Eko Mardiyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Kementan dan Sutrisno dari pihak swasta sebagai tersangka.
(Baca juga: KPK Tetapkan Eks Dirjen Hortikultura sebagai Tersangka)
Hasanudin dan Eko diduga menyalahgunakan kewenangan terkait pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian OPT untuk belanja barang fisik lainnya.
OPT ini akan diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah di Ditjen Hortikultura Kementan tahun 2013.
KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp 18 miliar.
"Diduga negara mengalami kerugian lebih dari Rp 10 miliar," kata Yuyuk.
Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.