JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan penjara seumur hidup Mahkamah Militer Tinggi II terhadap Brigjen TNI Teddy Hernayadi atas perkara korupsi, merupakan pintu masuk untuk menyelidiki keterlibatan oknum TNI lainnya.
"Jadi ke internalnya, ini adalah pintu masuk dan ini sudah terbuka," ujar Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Marsekal Madya Hadi Tjahjanto saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Meski demikian, Hadi belum bisa menyebut siapa saja oknum TNI yang diduga terlibat dalam perkara itu. Pihaknya memantau penuh jalannya sidang Teddy.
(baca: Terbukti Korupsi 12 Juta Dollar AS, Brigjen Teddy Divonis Seumur Hidup)
Berdasarkan itu, ada 53 orang saksi yang berpotensi ke pembukaan proses penyelidikan baru demi mengungkap perkara korupsi tersebut secara tuntas.
"Dari fakta-fakta persidangan, dari 53 saksi, itu akan kami kembangkan kenapa dia bisa menerima bantuan atau pinjaman dari Teddy tanpa diketahui (Kemenhan)," ujar mantan Sekretaris Militer Presiden Joko Widodo itu.
Tidak hanya menyelidiki dugaan keterlibatan oknum militer, kelanjutan penyelidikan itu bukan tidak mungkin menyasar kalangan sipil.
Oleh sebab itu, penyelidikan baru perkara itu disupervisi oleh Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hadi menegaskan, upaya pengungkapan korupsi di tubuh TNI ini merupakan bagian dari upaya pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla memberantas korupsi.
"Dan ini salah satu shock therapy untuk mereka. Tentunya di seluruh instansi kami akan melaksanakan program itu dan ini adalah salah satunya saja," ujar Hadi.
Hakim pada Pengadilan Militer Tinggi II, Penggilingan, Jakarta Timur, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Brigjen Teddy Hernayadi, Rabu (30/11/2016).
Teddy dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi di Kementerian Pertahanan sejak 2010 hingga 2014 yang merugikan negara sebesar 12 juta dollar Amerika Serikat.
Teddy terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang yang berakibat merugikan negara.
Modus kecurangannya dengan menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya, yakni Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan, dan Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.
Dengan mengenakan pakaian militer, Brigjen Teddy Hernayadi menjalani sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Brigjen Deddy Suryanto.