Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bayangkan kalau Hakim Memiliki Masa Jabatan Seumur Hidup..."

Kompas.com - 27/11/2016, 14:14 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Aradilla Caesar, menilai, dijalankannya persidangan uji materi masa jabatan hakim konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) rawan berisi konflik kepentingan.

Menurut Aradilla, perkara itu berkaitan dengan kepentingan personal hakim konstitusi. Terlebih, pemohon dalam perkara tersebut mengusulkan masa jabatan hakim konstitusi seumur hidup.

"Perkara itu berkaitan dengan masa jabatan hakim konstitusi yang memiliki kepentingan," ujar Aradilla dalam konferensi pers di Sekretariat ICW, Jakarta, Minggu (27/11/2016).

Aradilla mengatakan, usulan masa jabatan seumur hidup berpotensi memberikan keuntungan personal hakim konstitusi yang tengah menjabat saat ini. Sebab, hakim konstitusi tak perlu mengikuti proses seleksi kembali untuk menjabat di periode berikutnya.

"Masa jabatan seumur hidup tentu saja akan memberikan keuntungan langsung bagi hakim karena tidak perlu lagi mengikuti proses seleksi kembali oleh tiga lembaga, yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam UUD 1945," kata Aradilla.

Selain itu, kata dia, usulan tersebut berpotensi menyebabkan para hakim mencari keuntungan pribadi pada masa jabatannya yang begitu lama.

"Bayangkan kalau hakim memiliki masa jabatan seumur hidup, ini akan sangat koruptif dan berpotensi menyalahgunakan kewenangannya," kata Aradilla.

Aradilla pesimistis jika hakim konstitusi bisa terbebas dari konflik kepentingan saat persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi itu berlangsung.

Sebab, kata Aradilla, hakim akan sulit memutus masalah hukum jika hal itu berkaitan dengan dirinya sendiri.

"Bagaimana mungkin satu permasalahan hukum terkait hakim konstitusi diuji sendiri oleh mereka?" kata Aradilla.

Untuk itu, Aradillla meminta MK menolak permohonan uji materi tersebut. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi prasangka adanya konflik kepentingan hakim konstitusi dalam perkara tersebut.

"Agar tidak terjadi syak-wasangka terhadap hakim konstitusi yang dapat menjatuhjan marwah MK, ada baiknya permohonan pengujian tersebut dicabut dengan mengeluarkan penetapan MK atau memutuskan permohonan tidak dapat diterima," ucap Aradilla.

Uji materi masa jabatan hakim sebelumnya dimohonkan oleh Center Strategic Studies Universitas Indonesia (CSS-UI). Perkara tersebut teregistrasi pada 16 September 2016 dengan nomor perkara 73/PUU-XIV/2016.

Dalam uji materi tersebut, pemohon meminta agar ada keseragaman antara masa jabatan hakim konstitusi dengan hakim agung. Adapun opsi masa jabatan hakim konstitusi yang diusulkan pemohon, yakni seumur hidup.

Kompas TV Laporan sengketa Pilkada berkurang, Hakim MK : Kesadaran demokrasi meningkat - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Basuki Bakal Putus Status Tanah IKN Usai Jadi Plt Kepala Otorita, Mau Dijual atau Disewakan

Basuki Bakal Putus Status Tanah IKN Usai Jadi Plt Kepala Otorita, Mau Dijual atau Disewakan

Nasional
Pemerintah Lanjutkan Bantuan Pangan Beras, tapi Tak Sampai Desember

Pemerintah Lanjutkan Bantuan Pangan Beras, tapi Tak Sampai Desember

Nasional
Saksi Sebut Penyidik KPK Sita Uang Miliaran Usai Geledah Kamar SYL

Saksi Sebut Penyidik KPK Sita Uang Miliaran Usai Geledah Kamar SYL

Nasional
PAN Tak Masalah Tim Sinkronisasi Prabowo Hanya Diisi Orang Gerindra

PAN Tak Masalah Tim Sinkronisasi Prabowo Hanya Diisi Orang Gerindra

Nasional
Istana Sebut Wakil Kepala Otorita IKN Sudah Lama Ingin Mundur

Istana Sebut Wakil Kepala Otorita IKN Sudah Lama Ingin Mundur

Nasional
Bambang Susantono Tak Jelaskan Alasan Mundur dari Kepala Otorita IKN

Bambang Susantono Tak Jelaskan Alasan Mundur dari Kepala Otorita IKN

Nasional
Soal Tim Sinkronisasi Prabowo, PAN: Itu Sifatnya Internal Gerindra, Bukan Koalisi Indonesia Maju

Soal Tim Sinkronisasi Prabowo, PAN: Itu Sifatnya Internal Gerindra, Bukan Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 58,7 Persen Responden Anggap Penambahan Kementerian Berpotensi Tumpang-Tindih

Survei Litbang "Kompas": 58,7 Persen Responden Anggap Penambahan Kementerian Berpotensi Tumpang-Tindih

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: Jumlah Kementerian Era Jokowi Dianggap Sudah Ideal

Survei Litbang “Kompas”: Jumlah Kementerian Era Jokowi Dianggap Sudah Ideal

Nasional
Gus Yahya Sebut PBNU Siap Kelola Tambang dari Negara

Gus Yahya Sebut PBNU Siap Kelola Tambang dari Negara

Nasional
Jokowi Tunjuk Basuki Hadimuljono Jadi Plt Kepala Otorita IKN

Jokowi Tunjuk Basuki Hadimuljono Jadi Plt Kepala Otorita IKN

Nasional
Pengamat: Anies Bisa Ditinggalkan Pemilihnya jika Terima Usungan PDI-P

Pengamat: Anies Bisa Ditinggalkan Pemilihnya jika Terima Usungan PDI-P

Nasional
Hadiri Kuliah Umum di UI, Hasto Duduk Berjejer dengan Rocky Gerung dan Novel Baswedan

Hadiri Kuliah Umum di UI, Hasto Duduk Berjejer dengan Rocky Gerung dan Novel Baswedan

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: 34 Persen Responden Setuju Kementerian Ditambah

Survei Litbang “Kompas”: 34 Persen Responden Setuju Kementerian Ditambah

Nasional
Putusan MA: Lukai Akal dan Kecerdasan

Putusan MA: Lukai Akal dan Kecerdasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com