Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Calon Gubernur di UU Keistimewaan DI Yogyakarta Digugat ke MK

Kompas.com - 17/11/2016, 15:38 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi calon Gubernur DI Yogyakarta, Kamis (17/11/2016).

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU KDIY).

Uji materi diajukan oleh sebelas orang dari beragam profesi, antara lain abdi dalem Keraton Ngayogyakarta, perangkat desa, pegiat anti diskriminasi hak asasi perempuan, serta aktivis perempuan.

Mereka mempersoalkan frasa "istri" yang ada di pasal tersebut.

Adapun bunyi pasal 18 ayat 1 huruf m UU KDIY yaitu "calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat: m. menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak".

Menurut mereka, frasa “istri" dalam menyerahkan daftar riwayat hidup oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang diatur dalam UU KDIY bersifat diskriminatif, karena menimbulkan penafsiran seolah-olah harus laki-laki untuk menjadi calon gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan DPR, DPD, Ahli Pemohon, dan Pihak Terkait, yakni Gubernur Yogyakarta Hamengkubuwono X dan Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X.

Nono Sampono yang mewakili Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyampaikan bahwa permohonan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang kuat.

Sebab, tidak ada kerugian yang berdampak langsung kepada pemohon.

Berdasarkan silsilah dan sejarahnya, yang menduduki tahta Kesultanan Ngayogyakarta ditentukan berdasarkan garis keturunan.

"Mengacu pada ketentuan umum, tidak ada kepentingan karena tidak ada kerugian hak atau konstitusional dengan UU yang diajukan," ujar Nono dalam persidangan yang dipimpin oleh Anwar Usman, Kamis.

Hal itu juga ditegaskan dalam Pasal 18 Ayat 1 huruf c UU KDIY.

Pasal tersebut menyatakan, salah satu persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur adalah bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur.

"Hal ini menandaskan bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta merupakan satu kesatuan dengan kesultanan Ngayogyakarta yang berfungsi mengayom kehidupan masyarakat dan menjaga warisan budaya bangsa secara turun temurun," kata dia.

Ia menambahkan, perspektif gender seperti yang disampaikan pemohon terhadap pasal yang digugat itu tidak sesuai dengan pembentukan UU KDIY.

Oleh karena itu, menurut dia, norma yang sudah diatur pada pasal yang digugat tergolong rasio yang wajar dan objektif.

"Mengingat silsilah dan periode pemerintahan dari Sri Sultan Hamengkubuwono pertama, Pangeran Mangkubumi, hingga Sri Sultan hamengkubuwono X, KGBH Mangkubumi menganut asas patrilineal," ujarnya.

Permohonan uji materi teregistrasi di MK dengan nomor perkara 88/PUU-XIV/2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com