JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan, publik harus turut mengawasi proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Menurut dia, pengawasan publik penting agar proses hukum terhadap kasus tersebut transparan.
"Proses ini sudah masuk hukum, kita sama-sama mengawasi proses ini. Sehingga proses ini betul-betul memiliki keadilan, transparan dan akuntabel supaya semuanya berjalan dengan baik," kata Agus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Mengenai rumor akan ada aksi susulan pada 25 November mendatang, Agus mengatakan hal tersebut merupakan hak setiap warga negara untuk menyuarakan aspirasinya.
Namun, ia mengapresiasi langkah Polri yang telah bekerja dengan baik dan menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Keputusan Polri kemarin banyak yang sudah mengapresiasi karena sudah banyak yang memprediksi bahwa Saudara Ahok kelihatannya dapat dijadikan status tersangka," kata Politisi Partai Demokrat itu.
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.