JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Muhammad Jufri, mengatakan spanduk provokatif sebenarnya sudah masuk ke ranah pidana. Karena itu, pemasangnya bisa diberikan sanksi karena sudah melakukan provokasi.
"Diatur dalam kampanye kan dilarang menghasut dan menghina. Jadi bahan kampanye juga enggak boleh provokatif dan melakukan penghinaan," kata Jufri di Kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung, Sunter Agung, Rabu (16/11/2016).
Ia mengatakan sudah ada 107 spanduk yang diturunkan di lima wilayah Jakarta. Spanduk itu dicabut karena bersifat provokatif.
Sayangnya, Bawaslu DKI tidak bisa menindak pembuat dan pemasang spanduk itu. Sebab, spanduk-spanduk tersebut bukan dibuat oleh tim kampanye atau partai politik tertentu tetapi oleh warga sekitar.
Tindakan yang bisa diambil Bawaslu hanyalah menurunkannya saja.
"Spanduk yang beredar ini enggak jelas siapa yang buat. Makanya, karena enggak jelas kami koordinasi dengan Satpol PP untuk menurunkan," kata Jufri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.