Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang Interpol, RI Kritik Singapura yang Kerap Abaikan "Red Notice"

Kompas.com - 11/11/2016, 10:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

KUTA, KOMPAS.com - Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Naufal M Yahya mengatakan, dalam sidang umum Interpol ditekankan pentingnya red notice untuk mengejar buronan yang kabur ke luar negeri.

Red notice adalah permintaan mencari dan menangkap buronan internasional untuk diekstradisi. Polisi juga mengunggah daftar buronan ke situs interpol.go.id.

Naufal memastikan, negara peserta Interpol akan menindaklanjuti red notice yang dikeluarkan negara tertentu.

Namun, ternyata tak semua negara yang menganggap serius red notice. 

"Ada beberapa negara yang mengabaikan, seperti Singapura," ujar Naufal saat ditemui di Kuta, Bali, Jumat (11/11/2016).

Tak heran, banyak buronan Indonesia yang aman bersembunyi di Singapura hingga saat ini. Terlebih lagi, tak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura.

Beberapa buronan yang pernah bersembunyi di Singapura dan dipulangkan di antaranya pengemplang pajak Gayus Tambunan, La Nyalla Mattalitti dalam kasus korupsi di Kadin Jawa Timur, Samadikun Hartono untuk kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, dan Hartawan Aluwi untuk kasus Bank Century.

Sementara itu, masih banyak buronan kasus BLBI dan kasus lainnya yang masih belum terlacak keberadaannya di Singapura.

Dalam sidang umum Interpol, Indonesia mengingatkan lagi pada Singapura dan negara lainnya yang masih mengabaikan red notice.

Naufal mengatakan, selama ini Indonesia selalu taat dengan red notice yang dikeluarkan negara lain.

"Apabila paspornya di-hide segala macam, apabila kita menangkap di area kita, tentunya akan kita serahkan," kata Naufal.

Oleh karena itu, dalam sidang diusulkan adanya sanksi untuk negara yang mengabaikan red notice. Namun, belum dibahas lebih jauh mengenai sanksi ini.

"Kemarin baru diajukan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Achanul Qosasih Dicecar Kode “Garuda” Terkait Transaksi Rp 40 Miliar di Kasus Pengkondisian BTS 4G

Achanul Qosasih Dicecar Kode “Garuda” Terkait Transaksi Rp 40 Miliar di Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Jemaah Haji Asal Garut Wafat di Masjid Nabawi, Kemenag: Dibadalhajikan

Jemaah Haji Asal Garut Wafat di Masjid Nabawi, Kemenag: Dibadalhajikan

Nasional
Revisi UU Bakal Beri Kebebasan Prabowo Tentukan Jumlah Kementerian, PPP: Bisa Saja Jumlahnya Justru Berkurang

Revisi UU Bakal Beri Kebebasan Prabowo Tentukan Jumlah Kementerian, PPP: Bisa Saja Jumlahnya Justru Berkurang

Nasional
Rapat Paripurna DPR: Anggota Dewan Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada 2024

Rapat Paripurna DPR: Anggota Dewan Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada 2024

Nasional
Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

Nasional
Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Nasional
Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Nasional
Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Nasional
Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Nasional
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Nasional
Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com