JAKARTA, KOMPAS.com - Meja kerja milik panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dipenuhi bungkusan berisi uang dalam bentuk rupiah hingga mata uang asing.
Bungkusan berisi uang tersebut ditemukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lama setelah Edy terjaring dalam operasi tangkap tangan pada 20 April 2016.
Uang-uang tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Jaksa penuntut KPK saat Edy diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/11/2016).
"Saya lupa itu dari mana-mana saja, tapi ada juga yang saya kumpul-kumpul. Kalau dirinci satu-satu agak susah," ujar Edy kepada Jaksa KPK.
(Baca: Lippo Group Diduga Minta Konsultan untuk "Amankan" Berita soal Nurhadi)
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Edy menjelaskan kepada penyidik KPK mengenai sumber-sumber uang tersebut.
Di laci bagian atas meja kerja Edy, petugas KPK menemukan uang sebanyak 8.000 dollar Singapura di dalam amplop putih.
Uang tersebut terdiri dari uang pecahan 1.000 dollar Singapura sebanyak delapan lembar.
Dalam BAP, menurut Edy, uang tersebut berasal dari orang-orang yang ia bantu untuk membuatkan gugatan, memori kasasi, gugatan permohonan, atau gugatan perceraian.
Kemudian, di laci bagian atas juga ditemukan uang sebanyak Rp 5 juta di dalam amplop putih, yang terdiri dari pecahan uang Rp 50.000 sebanyak 100 lembar.
Di laci bagian tengah, petugas KPK menemukan uang sebesar Rp 3 juta.
(Baca: KPK Akui Kesulitan Temukan Keberadaan Royani)
Menurut Edy, seperti di dalam BAP, uang tersebut adalah uang yang ia kumpulkan sejak lama.
Uang tersebut akan ia gunakan untuk keperluan pribadi dan untuk biaya makan-makan. Selain itu, petugas KPK juga menemukan tiga bungkusan uang di laci meja kerja bagian bawah.
Pertama, petugas menemukan uang sebesar 29.800 dollar AS, dalam pecahan 100 dollar AS.