Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensos Pastikan Soeharto dan Gus Dur Bukan Penerima Gelar Pahlawan Tahun Ini

Kompas.com - 06/11/2016, 12:28 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memastikan penerima gelar pahlawan nasional Tahun 2016 bukanlah Presiden kedua RI, Soeharto, ataupun Presiden keempat RI, yakni Abdurrahman Wahid atau Gusdur.

Hal itu diungkapkan Khofifah disela acara 'Doa bersama keselamatan Bangsa dan Dalam Rangka Menyambut Hari Pahlawan' di bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (6/11/2016). "Bukan, bukan (Soeharto ataupun Gusdur)," ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Sekadar mengingatkan, nama kedua tokoh tersebut sudah lama diusulkan untuk menjadi Pahlawan Nasional.

Berkas usulan gelar pahlawan bagi Soeharto dan Gus Dur juga sudah disampaikan ke Dewan Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan.

Namun, Khofifah mengatakan yang menerima gelar tersebut bukanlah kedua tokoh itu. "Entar saja deh tunggu pada saat penganugerahan. Insya Allah akan diberikan keanugerahan kepahlawanannya sebelum tanggal 10 ini (November 2016)," kata dia.

(Baca: Mensos Sebut Satu Tokoh Diberi Gelar Pahlawan Nasional Tahun Ini, Siapa?)

Sebelumnya, Khofifah menyebut, ada empat nama yang sudah memenuhi syarat administratif untuk dianugerahi gelar pahlawan nasional tahun ini.

Menurut Khofifah, pemerintah menerima 13 nama yang diajukan sebagai pahlawan nasional.

Dari jumlah itu, sembilan di antaranya belum memenuhi syarat administratif, sedangkan empat nama lolos.

(Baca: Pengajuan Pahlawan Nasional, Nama Gus Dur dan Soeharto Masih Diendapkan Dewan Gelar)

Keempat nama tersebut antara lain Abdurrachman Wahid atau Gus Dur, Soeharto dan Abdurrahman Baswedan.

Satu nama lagi tak disebut Khofifah. "Empat nama sudah memenuhi syarat administratif," ujar Khofifah saat memberikan keterangan pers di Kantor MMD Initiative, Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2016).

Kompas TV Istri Pahlawan Bung Tomo Tutup Usia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

Nasional
Soal RAPBN 2025, Said Abdullah Soroti Masalah Kemiskinan, Stunting, hingga Pendidikan

Soal RAPBN 2025, Said Abdullah Soroti Masalah Kemiskinan, Stunting, hingga Pendidikan

Nasional
PKB Bakal Panggil Anies untuk Uji Kelayakan sebagai Cagub Jakarta

PKB Bakal Panggil Anies untuk Uji Kelayakan sebagai Cagub Jakarta

Nasional
Cak Imin Bakal Putuskan Hasil Uji Kelayakan Bobby Jadi Cagub dari PKB

Cak Imin Bakal Putuskan Hasil Uji Kelayakan Bobby Jadi Cagub dari PKB

Nasional
Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Nasional
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum 'Etika Bisnis dan Keberlanjutan' di UGM

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum "Etika Bisnis dan Keberlanjutan" di UGM

Nasional
Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Nasional
Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Nasional
Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Nasional
Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Nasional
Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Nasional
Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Nasional
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

Nasional
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Nasional
Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com