Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Tjahjo Usulkan Sekjen Kemendagri sebagai Plt Kepala Daerah

Kompas.com - 24/10/2016, 15:54 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Calon pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta yang bakal menggantikan Basuki Tjahaja Purnama selama cuti kampanye mengerucut pada dua nama.

Meski belum diputuskan, tetapi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menyebut Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A Temenggung dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono sebagai dua calon Plt.

Menurut Tjahjo, meski dalam sejarahnya tidak pernah seorang Sekjen Kemendagri menjabat Plt kepala daerah, tetapi penunjukan nama Yuswandi tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

(Baca: Ini Dua Calon Plt Gubernur DKI Pengganti Ahok)

Sebab, dalam Peraturan Presiden No 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri, tidak ada aturan yang melarang seorang sekjen menjabat sebagai Plt kepala daerah.

"Ya, tidak masalah. Toh sekjen juga bisa (rangkap jabatan)," ujar Tjahjo saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).

Tjahjo menuturkan, supaya tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Sekjen Kemendagri, Yuswandi kemungkinan akan ditunjuk sebagai Plt kepala daerah yang tidak jauh dari Jakarta. Hal ini mengingat jabatan sekjen berada langsung di bawah menteri.

"Saya carikan daerah yang tidak jauh dengan Jakarta agar bisa tetap connected," kata Tjahjo.

Basuki alias Ahok akan segera mengambil cuti untuk melakukan kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

(Baca: Djarot Kenal Semua Calon Plt Gubernur-Wagub DKI)

Ia akan berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat. Masa kampanye berlangsung selama empat bulan, mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Selama masa kampanye, posisi Ahok akan digantikan pejabat eselon I Kemendagri yang menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

Sementara itu, uji materi yang diajukan Ahok ke Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan cuti dalam UU Pilkada hingga kini belum diputuskan oleh MK.

Kompas TVAhok Resmikan Ruang Terbuka Publik utk Bermain Anak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com