Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ubah Definisi Pidana Terorisme Dinilai Rawan Penyalahgunaan Wewenang TNI

Kompas.com - 22/10/2016, 06:40 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hermawan Sulistyo menilai pengubahan definisi terorisme dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak perlu diubah.

Pengubahan definisi terorisme sebagai tindak pidana menjadi kejahatan terhadap negara dinilai dia dapat memunculkan potensi penyalahgunaan wewenang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hermawan mengatakan, potensi tersebut muncul karena TNI dapat terlibat dalam operasi pemberantasan terorisme jika definisi tersebut diubah.

Sebab, pengubahan definisi tersebut membuka peluang pemberantasan terorisme dilakukan melalui mekanisme perang.

"Kalau kejahatan maka penanganannya itu adalah criminal justice system. Ada peradilannya, ditangani oleh aparat sipil yaitu polisi, ada pertanggungjawaban, akuntabilitas," kata Hermawan, usai diskusi di kantor PARA Syndicate, Jakarta, Jumat (21/10/2016).

"Kalau dia masuk dalam kategori perang kan tidak perlu semua itu. Ini penyalahgunaan kewenangannya bisa luar biasa," ujar dia.

Menurut Hermawan, pengubahan definisi terorisme dari tindak pidana menjadi kejahatan terhadap negara tidak perlu dilakukan.

Ini mengingat ancaman terorisme belum setingkat perang seperti di Amerika Serikat atau Eropa.

"Kita belum sampai pada situasi yang memaksa kita untuk memutuskan pergeseran kategori terorisme menjadi perang," ujar Hermawan.

Hermawan menuturkan, saat ini polisi telah mampu mengatasi adanya aksi-aksi terorisme yang terjadi di Indonesia.

"Ada polisi banyak kok. Buktinya dapat terus," kata Hermawan.

Selain itu, lanjut Hermawan, instrumen hukum di Indonesia sudah cukup membatasi berkembangnya aksi terorisme.

Apalagi, Indonesia telah melarang masyarakat untuk memiliki senjata secara bebas melalui Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012.

"Kenapa di Eropa, Amerika itu terorisme masuk kategori perang? Karena senjata bebas di sana. Ini karena di kita tidak ada, jangan masuk kategori perang," ucap Hermawan.

Beberapa pekan lalu, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Gatot Nurmantyo meminta agar definisi tindak pidana terorisme diubah.

Menurut Gatot, definisi kejahatan terorisme sebagai tindak pidana menjadikan Indonesia sebagai lokasi teraman bagi operasi teroris.

(Baca: Panglima Tak Masalah jika TNI Tidak Dilibatkan dalam UU Antiterorisme)

Ini disebabkan ancaman terorisme di Indonesia tidak dapat diatasi secara cepat. Akibatnya, kejahatan terorisme hanya bisa diatasi setelah peristiwa teror terjadi.

"Seharusnya definisi teroris itu belajar dari Irak, Suriah, dan Libya yang bisa merusak keutuhan negara. Maka definisi teroris adalah kejahatan terhadap negara," ujar Gatot.

Kompas TV Kepala BNPT: Tidak Gampang Atasi Terorisme- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com