JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Profesi Pengamanan telah menyelesaikan penyelidikan internal terhadap pejabat menengah Polri berinisial KPS.
Oknum tersebut diduga menerima sejumlah uang dari Chandra Halim alias Akiong, bandar narkoba yang kini berstatus terpidana.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, Divisi Propam juga telah menyerahkan surat terkait hasil penyelidikan itu ke Bareskrim Polri.
"Sudah ada suratnya, tinggal persoalannya apa, kita tangani nati," ujar Ari, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Namun, Ari enggan menyebutkan secara tegas apakah Bareskrim Polri memulai penyidikan tindak pidana terhadap KPS.
Bareskrim masih akan mempelajari isi surat itu baru bisa menindaklanjutinya.
"Isinya ada penyerahan untuk menindaklanjuti penanganan. Nanti kita investigasi lagi," kata Ari.
Dugaan tersebut terungkap dari temuan tim gabungan pencari fakta terkait Freddy Budiman yang menelusuri dugaan ada pejabat Polri yang menerima aliran dana dari Freddy.
Namun, tim justru menemukan sejumlah dugaan lain di luar itu, salah satunya penyidik bernama KPS yang menerima Rp 668 juta dari Akiong.
Selain pemberian uang ke perwira menengah Polri yang menangani kasus Akiong, ada pula lima indikasi aliran dana yang mengalir ke oknum Polri dengan beragam besarannya.
Ada yang mengirimkan Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp 75 juta, Rp 700 juta, dan di atas Rp 1 miliar kepada oknum tersebut.
Tim gabungan juga telah menyerahkan lima indikasi tersebut ke Divisi Propam Polri. Tapi, uang tersebut tak terkait kasus Freddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.