Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Diingatkan Sumpah Jabatan untuk Patuh Terhadap UU

Kompas.com - 06/10/2016, 14:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menyindir bakal calon gubernur DKI Jakarta petahana, Basuki Tjahaja Purnama, yang menggugat ketentuan cuti petahana dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Ia mengatakan, saat dilantik sebagai Gubernur DKI, Basuki alias Ahok, bersumpah untuk menjalankan undang-undang.

Hal tersebut disampaikan Djohermansyah saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang uji materi yang diajukan Ahok, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Djohermansyah hadir sebagai ahli yang diutus Presiden Joko Widodo.

"Kita lupa bahwa kita mahluk sosial, dan kepala daerah sendiri adalah mahluk pemerintahan yang harus melaksanakan undang-undang yang dibuat pemerintah dengan selurus-lurusnya sesuai sumpah jabatannya ketika dilantik," kata Djohermansyah.

Ia menjelaskan, ketentuan cuti bagi petahana dalam pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dirumuskan oleh pemerintah dan DPR untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh petahana.

Menurut dia, selama ini tak sedikit petahana yang menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan kekuasaan.

"Tapi pasal itu justru digugat oleh gubernur yang notabene merangkap wakil pemerintah pusat dan sekaligus wakil presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan umum," kata dia.

Padahal, lanjut Djohermansyah, Ahok sebagai penggugat juga mempunyai pengalaman cukup panjang di pemerintah daerah.

Sebelum menjabat sebagai Gubernur DKI, ia juga pernah menjadi Bupati Belitung Timur.

Seharusnya, menurut Djohermansyah, Ahok sangat tahu banyaknya kecurangan yang membayangi Pilkada di Indonesia.

"Tapi saya memahami, kita sekarang berada dalam demokrasi ultra liberal, pasar bebas yang jauh sekali dari nilai ideologi Pancasila. Kita bergaya lebih Amerika dari amerkia, tak memperhatikan etika jabatan. Tidak ada lagi rasa dan periksa, yang penting bagaimana kita bisa terus berkuasa," ujar dia.

Ahok mengajukan gugatan uji materi ini karena beralasan tetap ingin bekerja dan mengawasi pembahasan APBD pada masa kampanye.

Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja.

Jika tidak mau berkampanye, petahana bisa tetap melakukan pekerjaannya.

Menurut aturan yang ada dalam UU saat ini, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan.

Pada pilkada serentak tahun depan itu berarti mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com