JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang mengatakan anggota Dewan Perwakilan Daerah seharusnya dapat lebih aktif bersuara terkait permasalahan yang ada.
Menurut dia, tidak masalah bagi DPD bila tidak memiliki kewenangan dalam legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Asalkan mampu menyuarakan pendapat publik yang bisa dipertimbangkan pemangku kebijakan.
"Tidak Masalah bagi anggota DPD bila tidak memiliki kewenangan. Tapi mereka bisa terus menerus bersuara sehingga didengarkan oleh pemangku kebijakan," kata Sebastian dalam diskusi Populi Center, Jakarta, Sabtu (1/9/2016).
Sebastian menuturkan, aktifnya anggota DPD menyuarakan pendapat dalam permasalahan di daerah dan nasional dapat memberikan citra positif bagi DPD di mata publik.
Publik saat ini melihat DPD tak memiliki fungsi dan menjadi lembaga percuma.
Apalagi saat ini citra DPD kian terpuruk di mata publik setelah Ketua DPD Irman Gusman ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena dugaan menerima suap dan gratifikasi.
"Celakanya yang publik tahu karena DPD ribut bekakangan ini dan ketuanya ketangkap," ucap Sebastian.
Senada dengan Sebastian, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, sebagai lembaga politik, DPD diharapkan dapat terus memberikan suara.
(Baca: Kemampuan DPD Mengelola Krisis Diuji dalam Proses Pergantian Irman Gusman)
Untuk itu, Refly mengusulkan agar DPD banyak membentuk kaukus.
"Dalam dunia politk, tidak ada namanya diam itu emas. Misalnya ada kaukus anti-korupsi, kaukus darah tambang. Yang penting dalam perdebatan publik bisa berikan warna. Itu tidak dilakukan DPD. Padahal tempatnya luar biasa, media berkumpul disana, fasilitas luar biasa," ujar Refli.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyerahkan rekomendasi amandemen UUD 1945 terkait perubahan wewenang lembaga perwakilan yang berdiri sejak 2004 itu.
Dalam rekomendasi tersebut DPD mengharapkan adanya penguatan wewenang terkait legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad usai menyerahkan rekomendasi tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
"Kami sudah sampaikan rekomendasinya. Tentu penguatan wewenang kami tidak seperti DPR," kata Farouk.
Dalam rekomendasi tersebut, DPD meminta agar dalam proses legislasi yang terkait kedaerahan, wewenang mereka ditingkatkan menjadi memutuskan karena sebelumnya hanya mempertimbangkan.
Begitu pula dalam proses penganggaran terkait kedaerahan seperti dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK).