JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah elemen masyarakat melakukan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencalonan ke Mahkamah Agung.
Elemen masyarakat tersebut terdiri dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif.
Anggota Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz mengatakan, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat tidak konsisten terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam Pasal 7 ayat 2 butir G UU Pilkada menyebutkan "tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana."
Sedangkan dalam PKPU Nomor 9, terpidana percobaan diperbolehkan ikut dalam pemilihan kepala daerah.
Hal itu merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu.
"Saya lihat justru Rambe dan beberapa anggota Komisi II sengaja menutup mata atas ketentuan UU Pilkada yang sudah menyebutkan jelas yang boleh maju adalah mantan terpidana," kata Donal di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Donal menilai, terpecahnya suara di Komisi II dalam RDP menunjukkan adanya agenda sejumlah anggota komisi II untuk memasukkan norma terpidana hukuman mengikuti Pilkada 2017.
Dari sepuluh fraksi, tiga fraksi yang menolak adalah fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
"UU Pilkada hanya bolehkan mantan terpidana. Terpidana percobaan adalah orang yang sedang jalani hukuman walau tidak di dalam penjara, itu dilarang. Kami berupaya kembalikan PKPU ke bentuk awal melalui uji materi di MA," ucap Donal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.