Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Tipikor Punya Celah, Ketentuan "Trading Influence" Belum Diakomodasi

Kompas.com - 21/09/2016, 11:20 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menilai, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, memiliki celah.

UU tersebut belum mengakomodasi ketentuan perihal "memperdagangkan pengaruh" atau "trading influence".

"Hingga saat ini, hukum positif Indonesia belum mengakomodasi ketentuan mengenai memperdagangkan pengaruh," ujar Miko melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (21/9/2016).

Padahal, ketentuan mengenai memperdagangkan pengaruh tercantum dalam Pasal 18 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia pun telah meratifikasinya.

Kondisi ini membuat vonis hakim terhadap para pejabat negara yang melakukan tindak pidana korupsi melalui modus memperdagangkan pengaruh, menjadi tidak sesuai alias lemah.

Kasus korupsi impor sapi dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq misalnya. Dalam surat tuntutan, jaksa menyinggung perihal bagaimana terdakwa memperdagangkan pengaruhnya untuk melakukan tindak pidana korupsi.

(Baca: Dagang Pengaruh Marak Dinilai karena UU Tipikor Lemah)

"Tetapi dakwaan yang diterapkan tetap saja delik yang tertera dalam hukum positif. Dalam hal ini, yakni delik penyuapan sebagaimana tercantum dalam UU Tindak Pidana Korupsi," ujar Miko.

Belum lagi berkaca dalam kasus korupsi Irman Gusman. Dengan belum diakomodasinya ketentuan "memperdagangkan pengaruh", Miko berharap KPK maksimal dalam menyidik dan mengungkap siapa yang terlibat di dalam rangkaian tindak pidana itu.

"KPK harus mengusut kasus ini setuntas-tuntasnya. Tuntas dalam arti, KPK harus mampu membongkar semua aktor, pola, dan jaringan dalam kasus ini agar hukuman yang dikenakan maksimal," ujar Miko.

Ke depan, melihat pola tindak pidana korupsi yang berkembang, maka memasukkan ketentuan "memperdagangkan pengaruh" sebagai delik baru dalam hukum positif di Indonesia dianggap hal yang urgen dan relevan.

"Pemerintah dan DPR seharusnya segera membahas ketentuan memperdagangkan pengaruh untuk diakomodir dalam hukum positif. Agar kasus dengan pola serupa di kemudian hari dapat dijerat dengan delik memperdagangkan pengaruh," ujar Miko.

Kompas TV KPK Pastikan Irman Terima Suap Pengusaha Gula
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com