Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tolak Bakal Calon Kepala Daerah yang Jadi Pelaku Pidana Berat

Kompas.com - 09/09/2016, 20:56 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Bhudiati menyatakan KPU akan mematuhi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam membuat Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan.

Hal itu terkait polemik boleh tidaknya calon yang dikenai hukuman percobaan mendaftarkan diri sebagai kandidat di pilkada.

Ida menyatakan konstruksi hukum dalam UU Pilkada di pasal 7 ayat 2 butir h menyatakan seseorang berhak mencalonkan diri apabila hak politiknya untuk dipilih tidak dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hak politik untuk dipilih tercabut karena melakukan tindak pidana kecuali tindak pidana ringan yang disebabkan kealpaan dan tindak pidana yang bersifat politis, yakni memperjuangkan ideologi tanpa kekerasan," kata Ida di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Ida mengatakan konstruksi hukum UU Pilkada tidak melihat jenis hukuman, melainkan jenis tindak pidana.

Selama pidana yang dilakukan masuk kategori ringan dan hanya diberi hukuman percobaan, maka tidak masalah mencalonkan diri jadi kepala daerah.

Namun jika seseorang dijatuhi hukuman percobaan tetapi ternyata melakukan tindak pidana berat, yakni di luar dua tindak pidana atas dasar kealpaan dan politis, maka dia tetap tidak boleh mencalonkan diri.

"Jadi jangan dilihat hukuman percobaan atau tidak, tetapi dilihat jenis tindak pidananya. Karena bisa saja tindak pidana berat tetapi hukumannya percobaan. UU ini kan tujuannya memastikan calon kepala daerah bersih secara hukum makanya dibuat seperti itu," lanjut Ida.

Sebelumnya sikap 10 fraksi di Komisi II DPR terpecah saat membahas hal ini. Tiga fraksi yakni PDI-P, PAN, dan Gerindra menolak terpidana dengan tindak pidana berat yang dijatuhi hukuman percobaan mencalonkan diri di pilkada.

Sementara sisanya menyatakan setuju dan ada pula yang masih belum mengambil sikap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com