JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo diusulkan membentuk tim khusus untuk mengkaji pemberian grasi terhadap terpidana hukuman mati.
Hal ini menanggapi sikap Presiden Jokowi yang menolak semua permohonan grasi yang diajukan oleh terpidana hukuman mati untuk kasus narkotika.
Menurut Jokowi, kejahatan yang dilakukan terpidana dalam kasus narkotika tidak layak mendapatkan pengampunan.
Direktur Human Rights Working Group (HRWG) Muhammad Hafiz menilai, sebagai pemimpin negara, Jokowi perlu mempertimbangkan secara matang permohonan grasi yang diajukan terpidana mati.
Alasannya, ada beberapa tersangka yang dijebak oleh oknum sehingga divonis hukuman mati.
"Seharusnya Presiden punya tim yang harus meninjau kembali apakah grasi itu diterima atau ditolak. Grasi ini kan kemudian menentukan nasib hidup mati seseorang," ujar Hafiz, seusai diskusi 'Polemik Hukuman Mati', di Plaza indonesia, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Menurut Hafiz, tim itu akan menelusuri kembali kasus terpidana mati, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
Tim ini dapat memasukkan berbagai elemen, seperti pemerintah, ahli, kejaksaan, pengadilan, hingga masyarakat sipil.
"Presiden Jokowi harus betul-betul teliti. Dia harus bentuk tim independen untuk mempelajari semua kasus dari pengadilan tingkat pertama, kedua, sampai kasasi. Baru kemudian keputusan grasinya baru bisa ditegaskan," kata Hafiz.
Hafiz mengatakan, akuntabilitas Presiden diragukan jika menolak permohonan grasi tanpa melakukan kajian.
Publik perlu mengetahui mekanisme pemberian vonis hukuman mati secara jelas dari penelusuran tim khusus tersebut, sehingga ada transparansi mengapa eksekusi harus dilakukan.
"Kalau sekarang kan kita gak tahu. Dianggap kredibel, prosesnya kita enggak tahu. Dianggap akuntabel, siapa yang terlibat di dalamnya juga kita enggak tahu. Proses kongkalikong segala macam kita enggak tahu karena enggak transparan," papar Hafiz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.