JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz berharap tim seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dapat menyeleksi calon komisioner yang memiliki soliditas tinggi.
Tim seleksi ini akan memilih komisioner KPU dan Bawaslu untuk masa bakti 2017-2022.
Menurut Masykurudin, soliditas lembaga penyelenggara pemilu dapat menjadi tolok ukur keberhasilan pemilu mendatang.
"Karena kalau kita lihat keberhasilan KPU periode ini kan salah satunya soliditas. Perbedaan terjadi, tapi ketika mereka sudah jadi keputusan dan harus dikomunikasikan keluar, itu soliditas kelembagaan bertujuh kelihatan, satu suara," kata Masykurudin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/9/2016).
Masykurudin menilai, soliditas calon komisioner menjadi dasar terciptanya independensi lembaga.
Jika lembaga tak independen, maka akan membuka celah pihak lain mempertanyakan hasil penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, menurut Masykurudin, Pemilu 2019 yang akan dilakukan secara serentak berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, menimbulkan kekhawatiran tinggi bagi penyelenggara dan pengawas pemilu.
"Kalau nanti tiba-tiba KPU, Bawaslu yang jadi sama sekali tidak fokus di bidang ini, akan tertatih mengikutinya. Sangat butuhkan penyelenggara pemilu yang independensi tinggi, kemandirian kuat. Makin tinggi kebutuhan untuk itu," papar Masykurudin.
Berdasarkan Keppres, Timsel bertugas membantu Presiden Joko Widodo untuk menetapkan calon anggota KPU periode 2017-2022 dan calon anggota Bawaslu periode 2017-2022 yang akan diajukan kepada DPR.
Pemilihan calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Komisi baru harus diseleksi enam bulan sebelum masa kerja komisioner KPU dan Bawaslu saat ini berakhir.
Untuk memilih komisioner, terlebih dahulu perlu dibentuk panitia seleksi. Hal itu sesuai dengan Pasal 17 UU Penyelenggaraan Pemilu.
Seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu sedianya digelar Oktober 2016 oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri).
Timsel KPU dan Bawaslu terdiri dari sebelas anggota yang merangkap Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris.
Berikut adalah nama-nama Timsel:
Ketua merangkap Anggota: Saldi Isra
Wakil Ketua merangkap Anggota: Ramlan Surbakti
Sekretaris merangkap Anggota: Soedarmo
Anggota:
1. Widodo Ekatjahjana
2. Valina Singka Subekti
3. Hamdi Muluk
4. Nicolaus Teguh Budi Harjanto
5. Erwan Agus Purwanto
6. Harjono
7. Beti Alisjahbana
8. Komarudin Hidayat