Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Riau Sebut Penyanderaan Polisi Hutan karena Salah Paham

Kompas.com - 05/09/2016, 13:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menyebut penyanderaan terhadap polisi hutan dan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena ketidaktahuan orang-orang tersebut.

Guntur mengatakan, tujuh orang yang menghadang petugas itu mengira polisi menyita lahan tersebut dan sudah menetapkan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) sebagai tersangka.

Ketujuh orang itu merupakan anggota kelompok tani yang diasuh oleh PT APSL.

"Kami beri wawasan ke mereka bahwa KLHK ini dalam rangka penyelidikan, belum jadi tersangka itu. Kami hanya menyelidiki lokasi lahan yang terbakar, jadi berikanlah waktu bagi pemerintah untuk penyelidikan itu," ujar Guntur saat dihubungi, Senin (5/9/2016).

Guntur mengatakan, setelah terjadi insiden itu, Kapolresta Pekanbaru langsung turun tangan dan melibatkan tokoh masyarakat untuk mediasi. Setelah diberikan penjelasan, ketujuh orang itu dilepaskan.

Meski dianggap menghalangi penyelidikan aparat, namun polisi tidak dapat langsung mengenakan sanksi ke mereka.

"Kan kami melihat dulu situasinya. Tidak bisa langsung kita comot jadi tersangka," kata Guntur.

Oleh karena itu, kepolisian setempat mencoba meredam perlawanan dari pihak PT APSL dan menyampaikan maksud mereka menyegel lahan tersebut.

Agar kejadian serupa tak terjadi, nantinya pengawalan dalam penyegelan lahan akan diperketat. Sejauh ini, belum ada laporan dari Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan mengenai upaya penyanderaan itu.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, penyanderaan tujuh petugas penyidik KLHK di Rokan Hulu, Provinsi Riau, tidak mengurangi ketegasan terhadap penindakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga melibatkan perusahaan.

Penyanderaan tersebut terjadi pada Jumat (2/9/2016) oleh massa yang diindikasikan dikerahkan oleh PT ASPL, saat penyidik KLHK selesai menyegel kawasan hutan atau lahan yang terbakar di area konsesi.

Siti mengatakan, dengan insiden ini, penyelidikan pada PT ASPL akan menjadi prioritas utama karena ada tiga hal penting yang melibatkan perusahaan tersebut.

Aktivitas tersebut, yakni pertama, perambahan kawasan hutan; kedua, pembakaran lahan; dan ketiga, penyanderaan.

Siti menyayangkan penyanderaan petugas yang terdiri atas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Polisi Kehutanan (Polhut) tersebut.

Sesuai undang-undang, Tim KLHK memiliki otoritas untuk melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran hutan dan lahan.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com