Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Budi Gunawan, Jokowi Dinilai Tak Punya Mekanisme Rekam Jejak Pilih Pejabat Publik

Kompas.com - 02/09/2016, 13:17 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Puri Kencana Putri menilai, pengajuan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) menunjukkan Presiden Joko Widodo tidak menggunakan mekanisme rekam jejak dalam memilih pejabat publik.

Menurut dia, langkah Presiden Jokowi memilih Budi Gunawan sebagai pengganti Sutiyoso tidak jauh berbeda saat memilih Arcandra sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Wiranto sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

"Kelemahan Presiden dalam penunjukan posisi pejabat publik selama ini adalah tidak digunakannya mekanisme rekam jejak. Kita lihat kasus Arcandra, Wiranto, dan kini nama Budi Gunawan sebagai kepala BIN," ujar Puri, saat dihubungi, Jumat (2/9/2016).

Puri mengatakan, seharusnya Presiden Jokowi konsultasi dengan beberapa pihak termasuk dari elemen masyarakat sipil dalam memaksimalkan hak prerogatifnya.

Selain itu, dia berpendapat, penunjukan Budi Gunawan sebagai calon Kepala BIN juga tidak didasari pada prinsip keterbukaan.

"Ada baiknya Pak Presiden berkonsultasi dengan beberapa pihak untuk memaksimalkan hak prerogatif penunjukan presiden yang juga diikuti dengan semangat akuntabilitas," kata Puri.

Sebelumnya, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima surat usulan pergantian Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dari Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi mengusulkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang kini menjabat Wakil Kepala Polri untuk memimpin BIN menggantikan Sutiyoso. Surat tersebut diantarkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Jumat (2/9/2016) pagi.

Saat ditanya alasan pergantian, Pratikno mengatakan, langkah itu hanya regenerasi dan tak ada periodisasi yang tegas terkait masa jabatan kepala BIN.

Begitu pula saat ditanya mengapa Budi Gunawan yang diusulkan Jokowi.

"Tidak ada pertimbangan tertentu," kata Pratikno.

Sementara itu, Ketua DPR Ade Komarudin memastikan pihaknya akan segera memproses surat pergantian tersebut.

Pimpinan DPR akan menentukan jadwal rapat membahas usulan tersebut dan melimpahkannya ke komisi terkait untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan.

"Sesuai mitranya, tentu Komisi I akan kami tugaskan," kata Ade.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, kepala BIN diangkat dan diberhentikan presiden setelah mendapat pertimbangan DPR.

Untuk mengangkat kepala BIN, Presiden harus mengusulkan satu orang calon kepada DPR.

Pertimbangan DPR itu disampaikan paling lambat 20 hari kerja sejak surat permohonan pertimbangan calon kepala BIN diterima DPR dari Presiden.

Artinya, DPR tidak menyetujui atau menolak calon yang diajukan Presiden, tetapi sekadar memberi catatan dan pertimbangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com