Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Perlindungan Anak Segera Disahkan, Bisa Jerat Pelaku Prostitusi Anak untuk Gay

Kompas.com - 01/09/2016, 20:28 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR M. Ali Taher Parasong menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur hukuman kebiri segera disahkan.

Sehingga, Ali menambahkan, perppu tersebut siap digunakan untuk menjerat pelaku perdagangan anak untuk sesama jenis. Baik mucikari maupun pelanggannya. 

"Sudah tinggal menunggu paripurna berikutnya saja karena mayoritas fraksi sudah sepakat. Saat ini delapan dari sepuluh fraksi sudah sepakat untuk segera disetujui dan hanya fraksi Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang masih menolak," kata Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2016).

Ali menambahkan dengan konfigurasi dukungan seperti itu maka bila dilakukan pemungutan suara, fraksi yang mendukung penyetujuan Perppu Perlindungan Anak kemungkinan bakal menang dan Perppu bisa segera disahkan di rapat paripurna.

Diwawancarai terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise pun mengaku telah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengimplementasikan Perppu tersebut.

PP akan mengatur detail soal rehabilitasi korban dan implementasi hukuman kebiri.

"Semua PP yang telah kami buat sudah diserahkan ke DPR untuk diperiksa, kami pun berharap Perppu Perlindugan Anak itu bisa segera disahkan DPR, terutama untuk.menghukum tersagka AR ini," tutur Yohana.

Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap pelaku perdagangan anak di bawah umur berinisial AR (41) di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/8/2016).

Ia memperdagangkan anak-anak itu untuk penyuka sesama jenis. "Ya benar, hasil dari giat cyber patrol," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi, Selasa malam.

Boy mengatakan, sebelumnya AR pernah mendekam di penjara, namun sudah bebas. Modus yang dilakukan AR yakni dengan menjual anak-anak tersebut melalui akun Facebook.

AR memampang foto-foto korban tersebut di akunnya dengan tarif yang telah ditentukan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol Agung Setya mengatakan, AR dikenakan pasal berlapis, salah satunya dengan Perppu Perlindungan Anak yang memuat hukuman kebiri.

Kompas TV Polisi Bongkar Prostitusi Online Untuk Kaum Gay

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com