Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Alasan Terpidana Hukuman Percobaan Harus Ditolak Maju Pilkada

Kompas.com - 30/08/2016, 06:45 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Pilkada Bersih mengkritisi wacana Dewan Perwakilan Rakyat yang memberikan peluang kepada terpidana percobaan untuk mencalonkan diri dalam pilkada.

Menurut Koalisi, wacana itu harus ditolak karena tiga alasan. 

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz sebagai salah satu anggota koalisi, menyebutkan, alasan pertama, terpidana yang sedang dalam masa percobaan dianggap tidak memenuhi syarat formal sebagai calon kepala daerah.

Syarat itu diatur dalam PKPU nomor 5 tahun 2016 tentang Pencalonan yakni Pasal 4 Ayat 1 huruf (f), yakni sedang berstatus sebagai terpidana dan secara otomatis yang bersangkutan tidak berkelakuan baik.

(Baca: Komisi II Masih Terpecah soal Beri Kesempatan Terpidana Hukuman Percobaan Maju Pilkada)

"Kedua, atas putusan pengadilan yang menyatakan seseorang terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding atau kasasi maka dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Masykurudin melalui keterangan tertulis, Senin (29/8/2016).

Ketiga, pencalonan terpidana hukuman percobaan dalam Pilkada menciderai upaya membangun demokrasi yang bersih dan berintegritas.

Koalisi Pilkada Bersih juga mengkhawatirkan kualitas pilkada akan terancam jika wacana tersebut sampai diimplementasikan.

"Ini sontak mengagetkan dan melecehkan akal sehat. Bertentangan dengan keinginan publik agar pilkada diikuti para kontestan calon kepala daerah yang bersih dari berbagai persoalan hukum," kata Masykurudin.

(Baca: KPU Nilai Terpidana Hukuman Percobaan Maju Pilkada Bertentangan dengan UU)

DPR juga didesak untuk menghentikan wacana itu. 

"KPU harus menolak desakan DPR untuk mengubah ketentuan dalam PKPU yang memberikan larangan terpidana maju menjadi kepala daerah," kata dia.

Dikutip dari Kompas, rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri, pada Jumat (26/8/2016) lalu, memutuskan untuk memberi kesempatan terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri.

Komisi II berpandangan, putusan hukuman percobaan belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Putusan itu baru berkekuatan hukum tetap setelah masa percobaan dilalui. KPU pun diminta merevisi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan.

Namun, saat ini Komisi II masih terpecah.

Setidaknya tiga fraksi menyatakan menolak untuk memberi kesempatan kepada terpidana hukuman percobaan maju dalam Pilkada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com