JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan, produk yang menjadi kekayaan asli atau khas suatu daerah sudah sepatutnya dilindungi.
Adapun caranya dengan sertifikasi guna menghindari berbagai hal yang merugikan, seperti klaim sepihak.
Apalagi untuk produk-produk yang diekspor ke luar negeri. Sertifikasi bisa dilakukan dengan cara pengesahan Indikasi Geografis (IG) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham yang bekerjasama dengan EU Trade Cooperation Facility (TCF).
"Indonesia sangat kaya akan IG dan mempunyai potensi ekspor yang besar, sehingga bisa menambah devisa," ujar Yassona saat memberikan sambutan "Seminar "Masa Depan Indikasi Geografis di Indonesia" di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2016).
Yasonna pun berharap masyarakat di berbagai daerah aktif mendaftarkan produk khas wilayahnya masing-masing. Selain untuk keamanan hak intelektual, IG juga dapat meningkatkan devisa karena nilai produk tersebut akan ikut meningkat.
"Misalnya kopi Toraja yang diminati warga Jepang dan lada putih Muntok yang diminati warga Eropa. Semakin banyak IG yang didaftarkan untuk dilindungi bersama," kata dia.
Selain itu, Yasonna kembali mencontohkan, nilai jual Kopi Gayo Aceh dan Kopi Toraja yang telah disertifikasi IG harga jualnya naik dari Rp 25.000 per kilogram menjadi Rp 205.000 per kilogram.
Selain itu, produk lada putih muntok asal Bangka Belitung mengalami hal serupa, yakni meningkat nilai jualnya dari Rp 30.000 per Kilogram menjadi Rp 200.000 per kilogram setelah disertifikasi IG.
Selain itu, IG juga bisa memberi dampak positif bagi daerah yang produknya telah bersertifikasi.
Ia mencontohkan pada produk madu hutan Sumbawa. Kekayaan khas Nusa Tenggara Barat itu dalam proses produksinya membutuhkan hutan yang alami.
Dengan adanya sertifikasi yang dapat meningkatkan nilai jual, maka akan mendorong masyarakat setempat untuk tetap menjaga dan melestarikan hutan di wilayahnya.
"Jadi karena harganya tinggi, terdaftar, menjadi lebih tinggi, masyarakat akan menjaga hutannya lebih baik karena madu akan lebih baik. Madu hutan akan lebih alami daripada madu yang diternak," kata dia.
Di beberapa wilayah lain, daerah asal dari produk yang telah bersertifikasi IG berpotensi dikembangkan menjadi daerah wisata yang memperkenalkan produk khas tersebut.
"Wisata IG ini sudah dimanfaatkan dan dirasakan dampaknya oleh Swiss dan Perancis," kata dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Ahmad M Ramli mengatakan, dengan sertifikasi IG, maka memudahkan perluasan area pemasaran produk tersebut karena akan lebih mudah diterima masyarakat.
"IG dapat memperkuat pemasaran (produk) dan melindungi kemungkinan adanya pemboncengan reputasi suatu produk," kata dia.
Pada acara tersebut, Yasonna memberikan sertifikasi IG kepada Tequila dari Meksiko, Graha Padano dari Italia, serta Tunun Gringsing dari Bali.
Hingga saat ini sudah ada 46 produk yang bersertifikasi IG, 40 di antaranya merupakan produk Indonesia dan 6 lainnya produk luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.