Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Minta Panglima TNI Menindak Tentara Pelaku Kekerasan di Sari Rejo

Kompas.com - 29/08/2016, 18:17 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan penyelidikan terkait peristiwa bentrokan antara TNI Angkatan Udara dengan warga Desa Sari Rejo di Kelurahan Sari Rejo, Medan, Sumatera Utara, pada Senin (15/8/2016) lalu.

Dalam penyelidikannya, Komnas HAM menemukan beberapa fakta kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI AU dan terdapat empat bentuk pelanggaran HAM.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Komnas HAM memberikan beberapa rekomendasi yang harus dilakukan oleh pemerintah pasca-bentrokan.

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai meminta Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Agus Supriatna untuk melakukan penegakan hukum baik dalam ranah pidana, disiplin, dan kode etik kepada para anggota TNI AU yang terlibat kekerasan dan pengrusakan saat bentrok dengan warga Sari Rejo.

"Panglima TNI dan KSAU harus menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan penyerangan, penganiayaan, penyiksaan terhadap warga masyarakat dan dua orang jurnalis," ujar Natalius melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/8/2016).

(Baca: Komnas HAM Simpulkan TNI Lakukan Kekerasan Sporadis di Sari Rejo, Ini Temuannya...)

Selain itu, menurut Natalius, penegakan hukum juga harus dilakukan kepada pimpinan Lanud Soewondo yang dinilai tidak mampu mengambil tindakan pencegahan terhadap anggotanya sehingga secara leluasa dan sporadis melakukan penyerangan, penganiayaan, dan penyiksaan.

Markas Besar TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pun harus melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya keterlibatan Kesatuan Artileri Medan (Armed) yang secara sporadis turut serta membantu TNI AU melakukan penyerangan.

(Baca: TNI AU Disebut Lakukan Empat Pelanggaran HAM dalam Bentrokan di Sari Rejo Medan)

Sementara itu terkait sengketa tanah antara TNI AU dengan warga, Komnas HAM merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera memfasilitasi penyelesaian persoalan itu dengan memastikan landasan legal atas objek gugatan, yakni penguasaan dari 260 hektar lahan yang saat ini telah ditempati oleh masyarakat Sari Rejo.

"Pemerintah harus memfasilitasi proses mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa dengan berpedoman kepada prinsip menguntungkan kedua belah pihak," ungkap dia.

Natalius juga menegaskan bahwa pihak TNI dan pemerintah kota maupun provinsi perlu memberikan ganti rugi atas biaya pengobatan, perbaikan kerusakan harta benda milik masyarakat maupun para jurnalis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com