JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengatakan, korupsi yang melibatkan kepala daerah paling banyak terjadi dalam bidang sumber daya alam.
Sebagai contoh, banyak kepala daerah yang ikut menerima keuntungan dari proyek yang diserahkan kepada pihak swasta.
"Ada juga kepala daerah yang menerima fee atau keuntungan sampai 7-15 persen dari nilai proyek," ujar Febri di Sekretariat ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (28/8/2016).
Korupsi yang dilakukan kepala daerah, menurut Febri, dilakukan dengan mengeluarkan izin usaha terkait pertambangan, pengelolaan hutan dan perkebunan.
Salah satunya, seperti yang diduga dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Berdasarkan pemantauan ICW pada semester pertama tahun 2016, terdapat 145 kasus korupsi di sektor birokrasi daerah yang sedang ditangani lembaga penegak hukum.
Kepala daerah menempati peringkat ketujuh dalam kategori jabatan pelaku korupsi di semester awal 2016.
Sedangkan, berdasarkan pemantauan ICW sejak 2010 hingga 2015, terdapat 183 kepala daerah yang diproses oleh penegak hukum karena terkait kasus korupsi.
Kepala daerah yang paling banyak tersangkut kasus korupsi adalah bupati yang berjumlah 110 orang.